Warga Lhokseumawe Mengeluh Biaya Ambulans Pemulangan Jenazah di RSKI 500 Ribu

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Keluarga pasien mengeluh soal biaya ambulan untuk pemulangan jenazah di Rumah Sakit Umum Kasih Ibu (RSKI) Kota Lhokseumawe dinilai sangat tinggi yaitu Rp 500 ribu, padahal jarak antara rumah sakit swasta itu dengan rumah duka lebih kurang 2 kilometer.

Keluhan diungkap M Nur Khatami (25) warga Gampong Blang Crum, Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (13/3/2022).

Ia menjelaskan pada Sabtu pekan lalu, sepupunya perempuannya meninggal dunia di RSU Kasih Ibu setelah beberapa hari dirawat.

Kemudian ia bertanya kepada pihak rumah sakit soal pemulangan jenazah ke rumah duka. Selanjutnya salah seorang petugas menerangkan, biaya pemulangan dikenakan Rp 500 ribu.

Karena saya anggap terlalu mahal, akhirnya saya minta tolong ke mobil ambulan lain karena gratis, bagi saya dan keluarga Rp 500 ribu sangat besar karena jarak rumah sakit dengan rumah duka lebih kurang 2 kilometer, kira-kira 15 menit,” ungkapnya.

Namun, Ia menyayangkan kebijakan biaya ambulan semahal itu, apalagi bagi mereka yang tidak mampu, pastinya sangat memberatkan.

Saya sangat berharap pemerintah bisa memberikan solusi soal biaya ambulan ini, sekalipun itu di rumah sakit swasta, yang notabene juga melayani fasilitas BPJS, bagaimana jika yang meninggal adalah orang yang susah, pasti sangat kesulitan untuk mencari uang sebanyak itu,” tambahnya.

Baca Juga:  TNI AL musnahkan 350 dus rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar di Lhokseumawe

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Kasih Ibu, dr Zul Fitriadi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa Rp 500 ribu tersebut merupakan kebijakan rumah sakit terkait biaya pemulangan jezanah menggunakan ambulan rumah sakit.

Ia menerangkan, untuk pemulangan jenazah tidak ditanggung oleh BPJS, sebab itu tarif tersebut kebijakan diambil berdasarkan jarak tempuh.

“Itu merupakan tarif kebijakan rumah sakit, karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan, tidak ada paksaan, kalaupun ada yang ingin pakai ambulan lain atau mobil pribadi tidak masalah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Download Lagu Aceh Selatan Terbaru 2025: Koleksi Paling Dicari dan Mudah Diakses

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Nomor : 441.1/ 13 Desember 2022 perihal Klaim Transportasi Rujukan tahun 2023, ditanda tangan Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif menerangkan 2 poin penting

Poin pertama, Pemerintah Aceh tetap mengalokasikan anggaran pada tahun 2023 untuk transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah.

Selanjutnya pada poin kedua diterangkan , untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi dr Yunita Ananda MKM,

(m/c)

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB