Pemkab Aceh Barat melarang ASN merokok di kantor dan ruang kerja

Selasa, 8 April 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Barat Tarmizi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Bupati Aceh Barat Tarmizi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh, Mercinews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk merokok di ruang kerja atau di dalam kantor, saat jam kerja berlangsung.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya bongkar jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 napi ditangkap

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menerapkan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama berlaku di Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang adanya asbak rokok yang ada di setiap ruangan kerja, di setiap instansi pemerintah daerah di kabupaten setempat.

Baca Juga:  Sanksi baru Google, Layanan cloud BigQuery akan berhenti berfungsi di Rusia

Langkah ini diambil untuk memastikan ruangan kerja para ASN dan pelayanan publik, terhindar dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan kesehatan ASN.

Tarmizi mengatakan apabila ASN ingin merokok, maka dapat merokok di luar ruangan kantor atau di lokasi lain yang berada di luar kawasan tanpa rokok, sesuai ketentuan yang sudah berlaku.

Baca Juga:  Upacara Hari Kemerdekaan di Kecamatan Legok Teguhkan Semangat Kebangsaan

Ia juga melarang adanya asbak rokok di setiap ruang kerja atau pelayanan publik, karena melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam inspeksi di Dinas Pendidikan Aceh Barat pada Selasa pagi jelang siang, ia juga turut membersihkan asbak rokok yang ditemukan di ruang kerja ASN.

“Mari bekerja secara sehat tanpa asap rokok,” imbaunya.(*)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB