Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025).

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025).

Banda Aceh, Mercinews.com – Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, menjalani hukuman cambuk masing-masing 77 dan 82 kali oleh dua algojo. Hukuman terhadap keduanya dikurangi tiga kali cambukan karena telah menjalani masa penahanan.

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025). Keduanya mendapat giliran pertama dan kedua dalam eksekusi tersebut, yang disaksikan oleh sejumlah warga serta keluarga terpidana.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak 80 dan 85 kali. Namun, karena keduanya telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, hukuman dikurangi tiga kali cambukan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum,” ujar Teddy usai eksekusi cambuk.

Baca Juga:  Harris menghindari saat ditanya tentang keberadaan Biden

Selain Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh juga mencambuk dua terpidana lain, yakni Banta Kemari dan Nasrul, yang terjerat kasus maisir (perjudian). Keduanya masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 10 dan 35 kali.

Banta Kemari terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, Nasrul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:  Seekor Harimau sumatera ditemukan mati di kebun warga Aceh Selatan

Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi online.

Sementara itu, Nasrul diringkus di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Dia ditangkap karena bermain judi online serta menyediakan fasilitas perjudian bagi orang lain. []

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB