Jakarta, Mercinews.com – Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim pun mengingatkan Teddy sudah disumpah.
Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). seperti dilansir detikcom,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teddy awalnya membenarkan kalau dia memanggil Dody ke kediamannya pada 29 September 2022.
“Saya ingin menanyakan beberapa terkait peristiwa tanggal 24 (September 2022) yang saat itu belum sempat saya klarifikasi, tiga hal, dan itu juga tidak sampai 5 menit Yang Mulia,” kata Teddy.
“Saya tanya ‘Itu barang dari mana?’ dia bilang ‘Siap salah’. Kemudian ya sudahlah nggak penting, ‘Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?’ Yang bersangkutan menjawab ‘Siap sudah, kami masukan kloset’.
Lalu saya tanyakan tentang bagaimana hasil menghadap As SDM, saudara Dody menjawab ‘WA kami belum dijawab’,” lanjutnya.
Hakim lalu bertanya soal uang hasil penjualan sabu yang disebut-sebut diserahkan Dody kepada Teddy. Teddy menyebut Dody membawa paper bag kecil yang kemudian kembali dibawa Dody.
“Saya tidak bisa menginterpretasikan itu uang apa tidak, tapi dalam keterangan saya, saya yang inisiatif menerangkan kepada penyidik bahwa saudara Dody membawa paper bag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya pada saat kita ngobrol,” ucap Teddy.
“Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang ‘Bawa aja, Mas’ dan kemudian dibawa kembali,” lanjutnya.
Teddy mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV rumahnya kepada penyidik. Dia mengaku tidak menerima paper bag yang dibawa oleh Dody.
“Nggak saudara terima yang dalam bungkusan itu?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” ucap Teddy.
Teddy mengaku tidak mengetahui isi paper bag yang disebutnya dibawa lagi oleh Dody. Teddy menyebut Dody juga tidak merinci isi paper bag tersebut.
“Tidak tahu, Yang Mulia, dan yang bersangkutan juga tidak bilang dan pada saat saya panggil juga tidak ada kalimat kepada ajudan saya ‘Jangan’,” kata Teddy.
Hakim kemudian memotong ucapan Teddy. Hakim mengingatkan Irjen Teddy sudah disumpah.
“Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah. Ketika Dody hadir di malam jam 8 malam itu di tanggal 29 September 2022, saudara tadi menyatakan dia membawa sejenis amplop, sempat saudara terima?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Teddy.
“Tidak ya? Artinya menurut saudara dibawa kembali pulang?” hakim lanjut bertanya.
“Dibawa kembali pulang, makanya saya ingin CCTV yang membuktikan bahwa saudara Dody membawa kembali itu barang,” ujar Teddy.
Hakim kemudian bertanya apakah Teddy bertanya kepada Dody soal tujuannya membawa paper bag tersebut. Teddy lagi-lagi menjawab tidak. Hakim kembali mengingatkan sumpah Teddy.
“Saudara yang disumpah loh,” tutur hakim.
“Saya sumpah, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Teddy juga menyampaikan bahwa dirinya tidak diberi tahu bahwa paper bag tersebut berisikan uang sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
“Nggak disebutkan itu bahwa uang dalam bentuk dolar Singapura?” tanya hakim kepada Teddy.
“Tidak juga, Yang Mulia,” jawabnya.
Sebelumnya, Dody mengklaim dirinya datang ke rumah Irjen Teddy. Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta dalam pecahan dolar Singapura.(*)