Mantan Kapolda Irjen Teddy Bantah Terima uang Rp 300 juta Hasil Sabu

Rabu, 1 Maret 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim pun mengingatkan Teddy sudah disumpah.

Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). seperti dilansir detikcom,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teddy awalnya membenarkan kalau dia memanggil Dody ke kediamannya pada 29 September 2022.

“Saya ingin menanyakan beberapa terkait peristiwa tanggal 24 (September 2022) yang saat itu belum sempat saya klarifikasi, tiga hal, dan itu juga tidak sampai 5 menit Yang Mulia,” kata Teddy.

“Saya tanya ‘Itu barang dari mana?’ dia bilang ‘Siap salah’. Kemudian ya sudahlah nggak penting, ‘Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?’ Yang bersangkutan menjawab ‘Siap sudah, kami masukan kloset’.

Baca Juga:  Polri: dalam pelarian bos narkoba Thailand itu ada kaitannya dengan Aceh

Lalu saya tanyakan tentang bagaimana hasil menghadap As SDM, saudara Dody menjawab ‘WA kami belum dijawab’,” lanjutnya.

Hakim lalu bertanya soal uang hasil penjualan sabu yang disebut-sebut diserahkan Dody kepada Teddy. Teddy menyebut Dody membawa paper bag kecil yang kemudian kembali dibawa Dody.

“Saya tidak bisa menginterpretasikan itu uang apa tidak, tapi dalam keterangan saya, saya yang inisiatif menerangkan kepada penyidik bahwa saudara Dody membawa paper bag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya pada saat kita ngobrol,” ucap Teddy.

“Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang ‘Bawa aja, Mas’ dan kemudian dibawa kembali,” lanjutnya.

Teddy mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV rumahnya kepada penyidik. Dia mengaku tidak menerima paper bag yang dibawa oleh Dody.

Baca Juga:  Polres Abdya Ajak para Pemuda setempat Basmi Narkoba

“Nggak saudara terima yang dalam bungkusan itu?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” ucap Teddy.

Teddy mengaku tidak mengetahui isi paper bag yang disebutnya dibawa lagi oleh Dody. Teddy menyebut Dody juga tidak merinci isi paper bag tersebut.

“Tidak tahu, Yang Mulia, dan yang bersangkutan juga tidak bilang dan pada saat saya panggil juga tidak ada kalimat kepada ajudan saya ‘Jangan’,” kata Teddy.

Hakim kemudian memotong ucapan Teddy. Hakim mengingatkan Irjen Teddy sudah disumpah.

“Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah. Ketika Dody hadir di malam jam 8 malam itu di tanggal 29 September 2022, saudara tadi menyatakan dia membawa sejenis amplop, sempat saudara terima?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Teddy.

“Tidak ya? Artinya menurut saudara dibawa kembali pulang?” hakim lanjut bertanya.

Baca Juga:  Ricky Rizal Lawan Vonis 13 tahun, Mengajukan Permohonan Banding

“Dibawa kembali pulang, makanya saya ingin CCTV yang membuktikan bahwa saudara Dody membawa kembali itu barang,” ujar Teddy.

Hakim kemudian bertanya apakah Teddy bertanya kepada Dody soal tujuannya membawa paper bag tersebut. Teddy lagi-lagi menjawab tidak. Hakim kembali mengingatkan sumpah Teddy.

“Saudara yang disumpah loh,” tutur hakim.

“Saya sumpah, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Teddy juga menyampaikan bahwa dirinya tidak diberi tahu bahwa paper bag tersebut berisikan uang sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta.

“Nggak disebutkan itu bahwa uang dalam bentuk dolar Singapura?” tanya hakim kepada Teddy.

“Tidak juga, Yang Mulia,” jawabnya.

Sebelumnya, Dody mengklaim dirinya datang ke rumah Irjen Teddy. Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta dalam pecahan dolar Singapura.(*)

Berita Terkait

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB