Jakarta, Mercinews.com – Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis. Dua di antara terdakwa divonis bebas.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.
Dirangkum detikcom, Kamis (16/3/2023) berikut ini lima terdakwa tragedi Kanjuruhan yang telah divonis.
1. Abdul Haris
Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.
2. Suko Sutrisno
Selanjutnya ada Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Sidang putusan dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara ,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan banding atas vonis ini.
3. Achmadi
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.
4. Hasdarman
Selanjutnya ada Eks Danki Brimob Hasdarman yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Terdakwa mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan putusan hakim.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Basuki.
5. Wahyu Setyo
Yang terbaru adalah terdakwa Kanjuruhan Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Putusan bebas ini sama dengan putusan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal sebelumnya mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
(m/c)