KIP Banda Aceh: Syarat minimal paslon wali kota jalur independen 7.787 dukungan

Selasa, 23 April 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.787 dukungan.

“Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada di Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 dukungan,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Selasa (23/4/2024).

Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

Menurut Yusri Razali, jumlah syarat dukungan minimal tersebut setara tiga persen jumlah penduduk di Kota Banda Aceh. Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan.

“Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Mobil penumpang Toyota Hiace terjun ke jurang Gunung Geurute

Yusri Razali menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

“Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat, maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar,” katanya.

Baca Juga:  Dandim 0101/KBA Ikuti Pembukaan TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional

Yusri Razali mengatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sedangkan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September. Sementara, jadwal pemungutan suara pada 27 November 2024, kata Yusri Razali.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut,” kata Yusri Razali.[]

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Bangunan di Flores NTT terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berita

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:43 WIB