KIP Aceh Tetapkan Syarat Cagub Independen wajib mengantongi 165.476 KTP

Jumat, 19 April 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen pada Pilkada mendatang.

Setiap paslon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi minimal 165.476 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota.

Demikian Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2023 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.

Keputusan itu dibacakan dan ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Saiful dan diikuti semua anggota KIP pada Kamis (18/4/2024) malam.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, jumlah penduduk Provinsi Aceh sebanyak 5.515.839 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh yaitu 165.476,” sebutnya.

Baca Juga:  Dana Otsus Aceh Akan Berakhir Pada 2027, Wakaf Bakal Jadi Pengganti

Jumlah dukungan KTP pada Pilkada 2024 lebih banyak dari Pilkada 2017. Di mana pada Pilkada sebelumnya, cagub independen hanya diwajibkan mengantongi minimal 153.045 dukungan KTP dengan sebaran 12 kabupaten/kota di Aceh.

Amatan Serambinews.com, sejauh ini baru ada satu tokoh yang sudah menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh lewat jalur independen, yaitu Zakaria Saman atau lebih dikenal dengan panggilan Apa Karya.

Baca Juga:  Puluhan Koleksi Wastra dipamerkan di pameran Museum Aceh

Mantan menteri pertahanan GAM ini mengaku sudah mengumpulkan fotokopi KTP dari masyarakat Aceh, sebagai syarat pencalonannya yang kedua kali dari jalur independen setelah Pilkada 2017.

Saiful menjelaskan, ketentuan penetapan syarat dukungan calon independen tertuang dalam Pasal 28 huruf a, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. []

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB