KIP Aceh Tetapkan Syarat Cagub Independen wajib mengantongi 165.476 KTP

Jumat, 19 April 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen pada Pilkada mendatang.

Setiap paslon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi minimal 165.476 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota.

Demikian Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2023 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.

Keputusan itu dibacakan dan ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Saiful dan diikuti semua anggota KIP pada Kamis (18/4/2024) malam.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, jumlah penduduk Provinsi Aceh sebanyak 5.515.839 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh yaitu 165.476,” sebutnya.

Baca Juga:  Irwandi Sebut Dua nama Calon Pengganti Tiyong dan Fahlevi di DPRA

Jumlah dukungan KTP pada Pilkada 2024 lebih banyak dari Pilkada 2017. Di mana pada Pilkada sebelumnya, cagub independen hanya diwajibkan mengantongi minimal 153.045 dukungan KTP dengan sebaran 12 kabupaten/kota di Aceh.

Amatan Serambinews.com, sejauh ini baru ada satu tokoh yang sudah menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh lewat jalur independen, yaitu Zakaria Saman atau lebih dikenal dengan panggilan Apa Karya.

Baca Juga:  Pj Bupati Baong Berkeliling Cek Kondisi Setdakab Bener Meriah

Mantan menteri pertahanan GAM ini mengaku sudah mengumpulkan fotokopi KTP dari masyarakat Aceh, sebagai syarat pencalonannya yang kedua kali dari jalur independen setelah Pilkada 2017.

Saiful menjelaskan, ketentuan penetapan syarat dukungan calon independen tertuang dalam Pasal 28 huruf a, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. []

Berita Terkait

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah
Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus
Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:51 WIB

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:42 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Berita Terbaru