BANDA ACEH, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen pada Pilkada mendatang.
Setiap paslon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi minimal 165.476 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota.
Demikian Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2023 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu dibacakan dan ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Saiful dan diikuti semua anggota KIP pada Kamis (18/4/2024) malam.
“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, jumlah penduduk Provinsi Aceh sebanyak 5.515.839 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh yaitu 165.476,” sebutnya.
Jumlah dukungan KTP pada Pilkada 2024 lebih banyak dari Pilkada 2017. Di mana pada Pilkada sebelumnya, cagub independen hanya diwajibkan mengantongi minimal 153.045 dukungan KTP dengan sebaran 12 kabupaten/kota di Aceh.
Amatan Serambinews.com, sejauh ini baru ada satu tokoh yang sudah menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh lewat jalur independen, yaitu Zakaria Saman atau lebih dikenal dengan panggilan Apa Karya.
Mantan menteri pertahanan GAM ini mengaku sudah mengumpulkan fotokopi KTP dari masyarakat Aceh, sebagai syarat pencalonannya yang kedua kali dari jalur independen setelah Pilkada 2017.
Saiful menjelaskan, ketentuan penetapan syarat dukungan calon independen tertuang dalam Pasal 28 huruf a, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. []