Kejari Sabang tetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah buat Sampah Rp4,8 miliar

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah dengan nilai Rp4,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal di Banda Aceh Selasa (21/2/2023). mengatakan tersangka berinisial DA. Penetapan DA sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dua tersangka sebelumnya, yakni F dan AF.

“Perkara dua tersangka sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Tim penyidik akan terus mengungkap ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya,” kata Jen Tanamal.

Jen Tanamal mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penggelembungan harga pembelian tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah di Lhok Batee Cot Abeuk, Kota Sabang.

Baca Juga:  Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Menurut Jen Tanamal, keterlibatan DA dengan cara melakukan penilaian harga tanah tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia (SPI), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jen Tanamal.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampah.

Namun dalam pengadaan, penyidik Kejari Sabang menemukan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.(*)

Berita Terkait

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terbaru