JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati/ Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati/ Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Bireuen, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan upaya hukum banding terhadap Putusan penjara 20 (dua puluh) tahun terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen Aceh Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (2/7/2024).

JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati namun Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga:  Penghargaan Adipura Diarak Keliling Kota Banda Aceh

Menurut JPU Putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ayo Sehari Lagi, Karya Fesyen Desainer dan UMKM Ekraf Aceh Hadir di Sarinah Jakarta

Bahwa perkara tersebut berawal Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen dengan Barang Bukti 1 (satu) buah karung goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.

Baca Juga:  4 TNI yang Mutilasi Warga Mimika Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.

(mc)

Berita Terkait

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk
Transaksi Rp 600 Triliun, 3 juta Lebih warga Indonesia Main Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB