Jantho, Mercinews.com – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1444 H serta dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan,
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, mengeluarkan Seruan Bersama dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya setiap muslimin dan muslimah untuk menyambut bulan suci Ramadhan sebagai penghulu semua bulan itu dengan penuh rasa gembira dan semangat keikhlasan serta selalu memohon ridha Allah SWT.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, SSos MSi, Kamis (16/3/2023) mengatakan, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tertanggal 1 Maret 2023 ditandatangani bersama Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Falevi SIH MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rusdi, ada 9 poin yang menjadi isi seruan tersebut antara lain,
1. pertama, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah sunnat lainnya sesuai dengan syariat Islam.
2. Kedua masyarakat diminta memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarrus dan amalam sunnat lainnya.
3. Pada poin ketiga, setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih.
4. “Poin empatnya, penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan sejak masuk waktu imsak (subuh) sampai dengan waktu shalat ashar,” kata Rusdi mengutip seruan itu.
5. pada poin lima diserukan agar masyarakat menghentikan aktivitas pada waktu-wahtu shalat Fardhu dan diminta fokus untuk melaksanakan Ibadah.
6. “Setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang menyediakan makanan, minuman, melindungi dan memberikan fasilitas makan minum kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” lanjut Rusdi mengutip poin lainnya.
7. Poin tujuh seruan bersama juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.
8. Poin delapan, diharapkan kepada masyarakat nonmuslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan,” sebutnya.
9. Dan poin kesembilan Pada bagian akhir, diserukan kepada setiap muslimin dan muslimat untuk tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
“Tentunya seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dimaklumi dan diindahkan seluruh masyarakat di Aceh Besar, sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” demikian Rusdi SSos MSi, Kadis Syariat Islam Aceh Besar.
(m/c)