Jelang Ramadhan 1444 H, Aceh Besar Keluarkan 9 Poin Himbauan kepada Masyarakat

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho, Mercinews.com – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1444 H serta dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan,

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, mengeluarkan Seruan Bersama dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya setiap muslimin dan muslimah untuk menyambut bulan suci Ramadhan sebagai penghulu semua bulan itu dengan penuh rasa gembira dan semangat keikhlasan serta selalu memohon ridha Allah SWT.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, SSos MSi, Kamis (16/3/2023) mengatakan, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tertanggal 1 Maret 2023 ditandatangani bersama Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Falevi SIH MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Menurut Rusdi, ada 9 poin yang menjadi isi seruan tersebut antara lain,

1. pertama, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah sunnat lainnya sesuai dengan syariat Islam.

2. Kedua masyarakat diminta memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarrus dan amalam sunnat lainnya.

Baca Juga:  Kemenag Aceh Tetapkan Enam Titik Lokasi Pemantauan Hilal, 1 Ramadhan 1444 Hijriah

3. Pada poin ketiga, setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih.

4. “Poin empatnya, penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan sejak masuk waktu imsak (subuh) sampai dengan waktu shalat ashar,” kata Rusdi mengutip seruan itu.

5. pada poin lima diserukan agar masyarakat menghentikan aktivitas pada waktu-wahtu shalat Fardhu dan diminta fokus untuk melaksanakan Ibadah.

6. “Setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang menyediakan makanan, minuman, melindungi dan memberikan fasilitas makan minum kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” lanjut Rusdi mengutip poin lainnya.

7. Poin tujuh seruan bersama juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.

Baca Juga:  Kejari Pidie eksekusi cambuk 9 pelanggar syariat Islam, dua orang 100 kali

8. Poin delapan, diharapkan kepada masyarakat nonmuslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan,” sebutnya.

9. Dan poin kesembilan Pada bagian akhir, diserukan kepada setiap muslimin dan muslimat untuk tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

“Tentunya seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dimaklumi dan diindahkan seluruh masyarakat di Aceh Besar, sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” demikian Rusdi SSos MSi, Kadis Syariat Islam Aceh Besar.

(m/c)

Berita Terkait

Tim Gegana Evakuasi Granat Nanas di Taman Seberang Gereja Kristus Raja Surabaya
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Kodim Banda Aceh dan Berbagai Elemen Bersihkan Sungai di Baiturrahman
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
Seekor Ikan Hiu Tutul Terdampar di Pantai Aceh Barat Daya
Warga Aceh Besar Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Kaki Gunung
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya
Posramil Banda Raya dan Polsek Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Tim Gegana Evakuasi Granat Nanas di Taman Seberang Gereja Kristus Raja Surabaya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Kodim Banda Aceh dan Berbagai Elemen Bersihkan Sungai di Baiturrahman

Senin, 30 September 2024 - 14:38 WIB

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

Senin, 30 September 2024 - 14:31 WIB

Seekor Ikan Hiu Tutul Terdampar di Pantai Aceh Barat Daya

Senin, 30 September 2024 - 14:24 WIB

Warga Aceh Besar Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Kaki Gunung

Berita Terbaru