Ini Daftar Lengkap Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rentetan sidang kasus pembunuhan berencara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berakhir dengan ditandai putusan terhadap Richard eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan dengan vonis beragam. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis pada Senin 13 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis pada Selasa 14 Februari 2023.

1. Vonis Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Sontak pengunjung PN Jaksel riuh bersorak saat mendengarkan kalimat yang diucap majelis hakim. Wahyu tak memedulikan suara gemuruh pengunjung dan tetap melanjutkan membacakan amar putusan sampai akhir.

Tak lama setelah Wahyu menutup sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya. Tampak, Sambo membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar.

Baca Juga:  Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara

Beberapa menit kemudian, Ferdy Sambo langsung keluar ruang sidang. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi.

2. Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).

Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.

Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.

3. Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Mahfud MD sebut vonis hukuman Mati Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pembacaan vonis, anggota Majelis Hakim lainnya membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma’ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persindangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Majelis Hakim.

4. Vonis Ricky Rizal 13 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan,” ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:  Pelajaran berharga dari putusan PHPU di Pilpres 2024

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

5. Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny pun mengibaratkan, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik.

“Ini adalah kemenangan wong cilik,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan tak lepas dari diterimanya permohonan justice collaborator yang diajukan tim pengacara Richard Eliezer.

Menurutnya, justice collaborator dapat mengungkap faktanya sebenarnya dalam sebuah perkara pidana.

“Tentunya ini penting, dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bekerja sama mengungkap kejahatan yang sulit dan rumit, bisa diterima. Dalam putusan, kan tadi hakim menerima justice collaborator-nya Richard,” tambah Ronny.(**)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru