Ini Alasan MK Tolak Semua Gugatan AMIN nomor urut 1

Senin, 22 April 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan itu diketuk Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo. Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin. Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah. “Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.

Baca Juga:  FPA Demo di Jakarta, Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Adapun sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon. Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, dan Bawaslu.

Juga mendengar keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu. Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang Bogor

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu. Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang akan dibacakan oleh hakim MK. Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Baca Juga:  Jika Prabowo Pimpin RI: Rakyat Tak Perlu Bayar Rumah Sakit

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Berita Terkait

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2
Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024
Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah
Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU
Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini
Setelah Gerindra, PDIP juga Dukung Mualem di Pilgub Aceh 2024
Airlangga Mundur dari Ketum Golkar dan Tinggalkan Rumah Dinas
Partai Demokrat Beri Surat Tugas sebagai Cagub Aceh ke Mualem

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 14:18 WIB

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 - 14:05 WIB

Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini

Berita Terbaru