8 kecamatan Dapil Aceh 6 harus hitung ulang surat suara DPRA

Jumat, 7 Juni 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024

Foto: Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di delapan kecamatan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara PHPU 2024 Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Delapan kecamatan itu, yakni Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Lantik Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Dalam perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.

Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno ke Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Keberatan tersebut ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur ke Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur.

KIP Kabupaten Aceh Timur, menurut Partai Golkar, telah menindaklanjuti keberatan itu dengan mengirimkan surat kepada ketua PPK di delapan kecamatan yang dipersoalkan. Namun, tidak ada lanjut dari para ketua PPK tersebut.

Baca Juga:  Apa yang kita ketahui tentang wakil presiden AS Kamala Harris

Dalam pertimbangan hukum, MK telah melakukan persandingan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak. Dari persandingan tersebut, MK mendapati bahwa memang terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C. Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan.

“Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Terkait dengan dalil tidak adanya tindak lanjut dari PPK atas perintah KIP Kabupaten Aceh Timur, MK menyatakan dalil tersebut telah terbukti di persidangan.

Baca Juga:  Hakim MK: Pilpres 2024 Kali Ini Lebih Hiruk-Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK-KPU

Di samping itu, di persidangan juga terungkap bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, serta PPK delapan kecamatan yang dipersoalkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Oleh karena itu, MK tidak dapat meyakini keabsahan angka perolehan suara yang ada.

“Demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum anggota legislatif untuk anggota DPRA di Dapil Aceh 6, serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, maka menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara,” ucap Arief.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru