Mercinews.com – Hasil penghitungan suara sementara pemilihan DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh berdasarkan data yang masuk yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (15/2/2024).
Hingga Kamis (15/2/2024) pagi sekira pukul 09.00 WIB, tim redaksi Serambi Indonesia mencoba memperoleh data rekapan hasil Pemilu DPD 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Serambinews.com mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id yang menyediakan hitung suara hasil pemilu seluruh Indonesia, termasuk DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Kamis 15 Februari 2024 pukul 09:00 WIB progress suara yang masuk sebanyak 4505 dari 16046 TPS atau sekitar 28.08 persen.
Dari pantauan Serambinews.com, untuk pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh, H Sudirman alias Haji Uma nomor urut 29, masih memimpin hasil penghitungan sementara.
Terlihat, hingga pukul 09.00 WIB, Haji Uma telah memperoleh suara sebesar 17.805 atau sekitar 19,49 persen.
Sejauh ini peroleh suara yang diraih Haji Uma masih unggul telak dari para pesaingnya.
Di urutan kedua, ada nama Tgk Ahmada dengan perolehan suara sebanyak 7.278 atau sekitar 7.97 persen.
Sementara Caleg DPD peringkat ketiga untuk sementara diperoleh Nazar Apache dengan perolehan suara sementara 4.920 atau sekitar 5,38 persen.
Selanjutnya di urutan keempat ada Azhari Cage, S. IP caleg DPD yang sudah mengantongi suara masyarakat Aceh sebanyak 4.507 suara atau sebesar 4,93 persen.
Hingga berita ini diturunkan, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
( Faisal Zamzami/ Serambinews.com)