Hanya Istri Cerdas yang Tahu: Cara Lapor SPT Tahunan Wanita Menikah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Penulis: Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Fenomena yang marak terjadi saat ini, ‘ras terkuat’ di muka bumi, yaitu para wanita yang telah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebingungan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pertanyaan yang kerap kali muncul dalam benak mereka adalah, “Masak iya sudah nikah masih wajib lapor SPT sendiri?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi sang istri berpenghasilan pas-pasan atau bahkan tidak ada sama sekali. Akhirnya langkah simpel yang diambil adalah tidak lapor SPT Tahunan.

Tapi, menurut aturan, tidak semua boleh, lho, karena ada syarat dan ketentuannya seperti penjelasan di bawah ini.

1. Jika NPWP istri gabung dengan NPWP suami

Jika NPWP yang dimiliki oleh seorang istri dinonaktifkan dengan alasan bergabung dengan NPWP suami dan istri sudah masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) pada Coretax suami, maka status perpajakannya melekat ke suami. Artinya, istri tidak wajib lagi lapor SPT Tahunan secara terpisah karena semua penghasilan dan pemotongan pajak istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2025

Walaupun NPWP istri berstatus nonaktif, namun tetap bisa digunakan untuk aktivitas pemotongan pajak oleh pemberi kerja, menandatangani dokumen perpajakan di Coretax, dan aktivitas perpajakan lainnya pada Coretax.

2. Jika suami dan istri punya NPWP masing-masing

Tidak sedikit pasangan yang mempertahankan NPWP masing-masing setelah menikah. Hal tersebut sah-sah saja, asalkan tahu konsekuensi perpajakannya.

Dalam hukum perpajakan Indonesia, terdapat dua kondisi suami istri dengan NPWP masing-masing, yaitu:

a. Pisah Harta dan Penghasilan (PH), yaitu kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Baca Juga:  Kehadiran Pesawat Kargo Dorong Perekonomian Masyarakat Gayo Bener Meriah

b. Memilih Terpisah (MT), yaitu istri menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Konsekuensi dari status PH–MT mengakibatkan istri harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara terpisah dari suami. Dalam penentuan PPh terutang suami istri akan digunakan rumus proporsional, yaitu berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri.

Kemudian, PPh terutang yang ditanggung masing-masing dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami istri terhadap penghasilan neto gabungan dikalikan dengan total PPh terutang gabungan. Biasanya, penghitungan dengan cara ini menghasilkan PPh terutang yang lebih besar.

Dengan penerapan sistem Coretax saat ini, suami istri akan sangat mudah teridentifikasi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan suami istri lebih mudah dilakukan. Jika ada kesalahan penerapan perpajakan yang dilakukan oleh suami istri, maka akan langsung terdeteksi.

Baca Juga:  Terkait Tarif Listrik Mulai 1 Juni Berubah, Ini Kata PLN

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang tidak bisa mengidentifikasi keterkaitan Data Unit Keluarga, sehingga banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan skema PH-MT.

Kesimpulan

Menikah bukan berarti otomatis sudah tidak lapor pajak, melainkan ada syarat dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengambil langkah perpajakan.

Istri yang cerdas akan memilih skema pelaporan SPT Tahunan dengan tepat karena paham konsekuensi yang akan timbul akibat pilihan tersebut. Apa pun skema yang dipilih, yang terpenting adalah patuh terhadap kewajiban perpajakan, karena dengan menjadi wajib pajak yang patuh berarti telah turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

*Penulis Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport
PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir
CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dua Regional PTPN IV PalmCo Raih Penghargaan Kemitraan Sawit Rakyat
Abah Anton Charliyan Dorong Pengusaha Jiangxi Perkuat Investasi di Jawa Barat
Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:32 WIB

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Berita Terbaru