Edarkan Sabu di dalam lapas Meulaboh, dua narapidana tangkap Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memperlihatkan dua orang narapidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat saat diamankan di Mapolres setempat, Senin (10/6/2024). (ANTARA/HO)

Polisi memperlihatkan dua orang narapidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat saat diamankan di Mapolres setempat, Senin (10/6/2024). (ANTARA/HO)

Meulaboh Mercinews.com – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam jeruji penjara.

“Tersangka pengedar narkotika ini masing-masing-masing berinisial FE (23 tahun) dan AG (31 tahun),” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin (11/6).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Shandy Saputra menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya seorang pria tidak dikenal diduga menitipkan satu kantong kresek warna putih berisi alat perlengkapan mandi untuk kedua tersangka.

Baca Juga:  Pada tengah malam 3 Juli, badai magnet kelas G1 akan menghantam Bumi

Barang tersebut dititipkan pada seorang pria berinisial MU, dan kemudian MU memberitahukan pada petugas piket Lapas Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut, dan menemukan satu buah produk deodoran yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis Sabu.

Petugas Piket Lapas Meulaboh, Aceh kemudian memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

Baca Juga:  Pos Indonesia Bakal PHK Massal di 2024

Petugas kemudian memperlihatkan satu kantong kresek warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE, dan satu buah deodoran yang di dalamnya berisikan satu plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu.

Tersangka FE kemudian mengaku barang titian tersebut merupakanmilik AG, dan petugas kemudian memanggil AG yang juga berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

AG mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu miliknya, dan rekannya FE diduga ikut terlibat.

Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat kemudian menghubungi Petugas Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga:  HPSN 2026, Sungai Watch Bersama Desa Adat Kedonganan Bersihkan Pantai

Polisi kemudian tiba ke Lapas Meulaboh dan mengamankan sebuah botol deodoran dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebesar 3,61 gram, serta satu unit telepon pintar merek Redmi warna hijau.

Kedua tersangka FE dan AG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra.

(mc)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB