Dukun santet di Aceh Tenggara Setubuhi Dua Bocah kakak beradik

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mercinews.com, Kutacane – Dua anak di Aceh kembali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan sekitarnya.

Seorang dukun di Aceh Tanggara tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia tega merupakasa dua bocah (kakak beradik) yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang.

Bahkan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Korban bahkan tak berani melawan.

Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet orang.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.

Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.

Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Polisi tangkap dua pelaku perdagangan orang di sebuah hotel di Peunayong Banda Aceh

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis kejadian Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat.

Korban Anak 1 (10), pada siang hari sedang bermain di rumah terdakwa untuk melihat orang yang berobat.

Karena terdakwa dipercaya masyarakat adalah dukun dan dapat menyembuhkan orang.

Setelah tidak ada orang lagi yang berobat ke rumah, terdakwa menghampiri korban dan membisikan untuk mangajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lalu terdakwa meminta korban untuk datang pada malam hari ke belakang rumahnya dengan iming-iming uang.

Pada malam harinya setelah selesai shalat Isya, korban mendatangi rumah terdakwa yang jarakanya sekitar 30 meter.

Sesampai di belakang rumah terdakwa, korban kemudian diajak ke kamar mandi.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tersangka korupsi PT RS Arun

Di mana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.

Di dalam kamar mandi tersebut, terdakwa langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa dengan memberikan uang Rp 15.000 sambil mengatakan, ”Jangan bilang sama siapa pun, kalau kau bilang nanti kubunuh kau.

” Selanjutnya, terdakwa selalu meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengannya dengan menjanjikan uang kepada korban.

Setelah kejadian pertama itu, terdakwa melakukan terus melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban dengan rentang waktu tiga kali sampai empat kali dalam seminggu.

Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp15.000, kadang Rp20.000 dan kadang Rp10.000.

Peristiwa bejat terhadap korban Anak 2 (9), terjadi pada tahun 2022.

Saat itu korban sedang bermain-main di depan rumah bersama dengan temantemannya, kemudian terdakwa dari depan rumahnya memanggil korban.

Lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu.

Selanjutnya, terdakwa langsung merudapaksa korban.

Sebelum korban meninggalkan lokasi, terdakwa memberi uang sebesar Rp 15.000 dan berkata kepada korban, “Jangan bilang-bilang sama orang, nanti ditangkap polisi aku.”

Lalu korban menerima uang tersebut dan kemudian pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Dinkes Aceh Tenggara Catat 52.442 Anak Sudah Divaksin Polio

Peristiwa ini terungkap ketika orang tua/keluarga korban anak 1 saat ada laki-laki yang datang ingin menikahi korban.

Namun, korban merasa takut karena sudah tidak perawan sehingga memberitahukan kepada ibunya bahwa sudah tidak perawan.

Namun, korban tidak memberitahukan siapa yang melakukannya perbuatan tersebut.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban pun menanyai terus-menerus siapa yang telah melakukannya.

Awalnya korban tidak mengaku, tetapi lama kelamaan korban pun mengaku bahwa Terdakwalah yang telah memerkosanya.

Dalam keterangannya di pengadilan, korban mengatakan bahwa terdakwa sering mengajaknya untuk berhubungan badan.

Lalu korban juga meminta keluarganya untuk menanyai adik kandung korban, korban anak dua karena ianya sering melihat terdakwa memberi uang pada adiknya itu.

Meskipun awalnya adik kandung korban tidak menjawab, tetapi akhirnya mengaku bahwa terdakwa juga pernah memerkosanya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian memberitahukan kejadian ini pada saudara mereka yang merupakan anggota polisi untuk mencari solusi.

Akhirnya, keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kemudian melakukan visum et repertum terhadap dua korban tersebut.

(m/c)

(serambinews. com/ar)

Berita Terkait

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB