LHOKSEUMAWE, Mercinews.com – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali mengamankan pasangan yang diduga melakukan mesum, di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (15/4/2024) dini hari.
Pasangan tersebut, prianya berinisial Z (25) yang merupakan seorang nelayan dan pasangannya LW (40) yang merupakan seorang IRT yang juga merupakan seorang janda.
Awalnya, pasangan ini ditangkap warga di dalam di dalam sebuah rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebelum diserahkan ke Satpol PP dan WH, warga sempat memandikan keduanya dengan air got.
Saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan, pasangan yang diduga mesum tersebut sedang dimandikan air got.
Setelah itu baru diberikan kepada petugas,” ujar Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Kemudian, pada pukul 04.10 WIB petugas membawa pasangan tersebut ke Mako Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe.
Menurut Heri, informasi mengenai aktivitas Z dan LW yang mencurigakan sudah lama diketahui oleh warga sekitar.
Hal ini yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan razia dan akhirnya mendapati pasangan tersebut yang diduga sedang bermesum.
Heri menambahkan, Z dan LW bisa akan dikenakan ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh.
“Pasangan ini masih dalam pemeriksaan, dan pasangan ini akan kita proses sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh,” tegas Heri.
Heri juga menjelaskan, hukuman cambuk yang akan diterima Z dan LW akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perbuatan mereka.
Heri pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga ketertiban, ketentraman serta syariat islam di lingkungannya.
Jika melihat adanya hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor kepada pihak berwajib.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Lhokseumawe agar terhindar dari perbuatan maksiat.
Laporkan kepada kami jika melihat ada hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Heri. []