14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mercinews.com – Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, setidaknya 14 orang pasangan muda-mudi non-mahram diberikan pembinaan dalam sepekan terakhir.

Mereka terjaring patroli petugas duduk berduaan di tempat sepi. Beberapa lokasi yang rutin diawasi antara lain Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa, Taman Pinggir Kali dan sekitarnya, Taman Bustanussalatin dan beberapa titik lainnya sekitaran Kota Banda Aceh.

“Pelanggaran duduk berduaan pasangan non mahram, 14 orang diberikan pembinaan,” kata Lina saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, sejauh ini dikatakannya belum ada tindakan yang meresahkan, hanya pelanggaran ringan dan kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan serta diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan di kawasan Pasar Newton yang mendapat beberapa laporan adanya dugaan praktik prostitusi.

Namun sejauh ini dikatakannya, petugas belum menemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Israel Akan Mengirim Delegasi ke Kairo untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

“Kami telah lakukan pengawasan secara rutin di tempat tersebut selama tiga minggu berturut-turut tetapi belum ditemukan adanya pelanggaran syariat.

Sampai saat ini tempat itu tetap dalam pemantauan petugas,” ungkap Lina.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt.

“Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah.

Semoga kita semua mendapat rahmat dan ampunan-Nya di bulan yang penuh berkah ini,” harap Lina.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Kasus 60 Kg Sabu di Aceh Utara Dituntut Pidana Mati

Sebelumnya dia juga mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Berita Terbaru