14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mercinews.com – Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, setidaknya 14 orang pasangan muda-mudi non-mahram diberikan pembinaan dalam sepekan terakhir.

Mereka terjaring patroli petugas duduk berduaan di tempat sepi. Beberapa lokasi yang rutin diawasi antara lain Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa, Taman Pinggir Kali dan sekitarnya, Taman Bustanussalatin dan beberapa titik lainnya sekitaran Kota Banda Aceh.

“Pelanggaran duduk berduaan pasangan non mahram, 14 orang diberikan pembinaan,” kata Lina saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, sejauh ini dikatakannya belum ada tindakan yang meresahkan, hanya pelanggaran ringan dan kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan serta diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan di kawasan Pasar Newton yang mendapat beberapa laporan adanya dugaan praktik prostitusi.

Namun sejauh ini dikatakannya, petugas belum menemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Ini Lima Drama Korea Terbaru Tayang Juli 2024

“Kami telah lakukan pengawasan secara rutin di tempat tersebut selama tiga minggu berturut-turut tetapi belum ditemukan adanya pelanggaran syariat.

Sampai saat ini tempat itu tetap dalam pemantauan petugas,” ungkap Lina.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt.

“Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah.

Semoga kita semua mendapat rahmat dan ampunan-Nya di bulan yang penuh berkah ini,” harap Lina.

Baca Juga:  Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Sebelumnya dia juga mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB