Banda Aceh, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Aceh, sejauh ini telah mengupdate perkembangan kasus dugaan korupsi Bantuan Dana Pendidikan (Beasiswa) Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Aceh tahun anggaran 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Rekrimsus Polda Aceh) Kombes Pol. Wanardy menyampaikan, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, SYR (PA), FZ (Kuasa Pengguna anggaran), RSL (KPA), FY (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Winardy, Polda Aceh sudah menetapkan tiga orang tersangka tambahan yaitu SH, SD, dan MF. Ketiganya koordinator lapangan atau Korlap.
“Jadi total tersangka sudah 10 orang, 7 diantara sudah P19 dan sudah 2 kali kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. Nanti kita akan limpahkan lagi. Mudah-mudahan tidak dikembalikan lagi dan segera proses hukum berlanjut,” jelas Winardy saat jumpa Pers, Jumat 10 Februari 2023 di Mapolda Aceh.
Tak sampai disitu, penyidik Polda Aceh terus melakukan pengembangan kasus dugaan rasuah ini.
Bahkan kemungkinan akan menyasar kepada mantan anggota DPRA maupun anggota DPRA yang masih aktif sampai saat ini.
Kabarnya, tim penyedik Polda Aceh telah memangil salah satu mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari salah partai politik lokal di Aceh.
Winardy membenarkan jika pihaknya sedang mendalami dan memeriksa salah satu mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA.(*)