Di Aceh Barat Gelar Razia Busana Muslim Selama Empat Hari

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga terjaring razia..
Sumber : Chaidir Azhar

Foto: Warga terjaring razia.. Sumber : Chaidir Azhar

Aceh Barat, Mercinews.com – Gunakan pakaian ketat puluhan wanita terjaring petugas Wilayatul Hisbah (WH), yang sedang menggelar razia busana muslim di Simpang Jasa Tamita, Kabupaten Aceh Barat.

Kapala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Kata Lazuan razia dilakukan selama 4 hari dan berpindah-pindah lokasi, di mana para personel WH langsung menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana.

“Alhamdulillah sudah hari kedua, kesalahan yang dilakukan seperti wanita yang berpakaian ketat dan pria bercelana pendek. Bagi mereka yang tertangkap, langsung diarahkan ke petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Lazuan, Kamis (23/5/2024).

Adapun razia busana tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 20 orang yang memakai busana tidak sesuai dengan Qanun yang ditetapkan.

Baca Juga:  Media China Sebut: Orang Aceh Ramah Kok, Mereka Suka Party

“Ada dua puluh orang yang sudah dijaring telah kita berikan pembinaan di lokasi lansung,” sebut Lazuan.

Petugas juga mengimbau kepada warga untuk memperhatikan cara berpakain yang baik sesaui dengan aturan yang berlaku di Aceh.

“Kami imbau warga sebelum keluar rumah memperhatikan terlebih dahulu cara berpakaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo akan Utamakan Kepentingan Rakyat di atas Kepentingan Pribadi

Di Hari ke tiga Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah menegur dan mendata warga yang terjaring razia busana muslim di Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). Razia penegakan peraturan daerah (qanun) nomor 11 tahun 2022 tentang Syariat Islam dengan melibatkan Satpol PP dan aparat TNI/Polri tersebut berhasil menjaring 76 pelanggar yang memakai yang tidak sesuai syariat.” (*)

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB