Aceh Barat, Mercinews.com – Gunakan pakaian ketat puluhan wanita terjaring petugas Wilayatul Hisbah (WH), yang sedang menggelar razia busana muslim di Simpang Jasa Tamita, Kabupaten Aceh Barat.
Kapala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Kata Lazuan razia dilakukan selama 4 hari dan berpindah-pindah lokasi, di mana para personel WH langsung menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah sudah hari kedua, kesalahan yang dilakukan seperti wanita yang berpakaian ketat dan pria bercelana pendek. Bagi mereka yang tertangkap, langsung diarahkan ke petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Lazuan, Kamis (23/5/2024).
Adapun razia busana tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 20 orang yang memakai busana tidak sesuai dengan Qanun yang ditetapkan.
“Ada dua puluh orang yang sudah dijaring telah kita berikan pembinaan di lokasi lansung,” sebut Lazuan.
Petugas juga mengimbau kepada warga untuk memperhatikan cara berpakain yang baik sesaui dengan aturan yang berlaku di Aceh.
“Kami imbau warga sebelum keluar rumah memperhatikan terlebih dahulu cara berpakaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Di Hari ke tiga Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah menegur dan mendata warga yang terjaring razia busana muslim di Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). Razia penegakan peraturan daerah (qanun) nomor 11 tahun 2022 tentang Syariat Islam dengan melibatkan Satpol PP dan aparat TNI/Polri tersebut berhasil menjaring 76 pelanggar yang memakai yang tidak sesuai syariat.” (*)






