Di Aceh Barat Gelar Razia Busana Muslim Selama Empat Hari

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga terjaring razia..
Sumber : Chaidir Azhar

Foto: Warga terjaring razia.. Sumber : Chaidir Azhar

Aceh Barat, Mercinews.com – Gunakan pakaian ketat puluhan wanita terjaring petugas Wilayatul Hisbah (WH), yang sedang menggelar razia busana muslim di Simpang Jasa Tamita, Kabupaten Aceh Barat.

Kapala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Kata Lazuan razia dilakukan selama 4 hari dan berpindah-pindah lokasi, di mana para personel WH langsung menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana.

“Alhamdulillah sudah hari kedua, kesalahan yang dilakukan seperti wanita yang berpakaian ketat dan pria bercelana pendek. Bagi mereka yang tertangkap, langsung diarahkan ke petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Lazuan, Kamis (23/5/2024).

Adapun razia busana tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 20 orang yang memakai busana tidak sesuai dengan Qanun yang ditetapkan.

Baca Juga:  Khamenei akan balas dendam atas darah Haniyeh

“Ada dua puluh orang yang sudah dijaring telah kita berikan pembinaan di lokasi lansung,” sebut Lazuan.

Petugas juga mengimbau kepada warga untuk memperhatikan cara berpakain yang baik sesaui dengan aturan yang berlaku di Aceh.

“Kami imbau warga sebelum keluar rumah memperhatikan terlebih dahulu cara berpakaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jusuf Kalla apresiasi dan dukung program bantuan MER-C di Afghanistan

Di Hari ke tiga Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah menegur dan mendata warga yang terjaring razia busana muslim di Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). Razia penegakan peraturan daerah (qanun) nomor 11 tahun 2022 tentang Syariat Islam dengan melibatkan Satpol PP dan aparat TNI/Polri tersebut berhasil menjaring 76 pelanggar yang memakai yang tidak sesuai syariat.” (*)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB