Karang Baru, Mercinews.com – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang, membenarkan informasi bahwa Sofyan yang ditangkap Bareskrim terkait kasus narkotika sebagai kader mereka.
Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, mengatakan Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2 dalam Pemilu Februari 2024.
“Benar, beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram.
Namun secara tegas dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Meski begitu dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.
Di sisi lain PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibaat dalam kejahatan.
“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda.
Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” kata Nazir.
Diketahui calon anggota DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri setelah masuk daftar buronan kasus narkotika. Penangkapan ini terjadi saat Sofyan belanja pakaian di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin.
Keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang itu dalam sindikat ini ternyata bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Tiga tersangka sebelumnya berinisial, IA, RY, dan SR diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.
Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.
Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.
Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya.
Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri. Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).
Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.
Tak lama kemudian Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian. Di toko inilah petugas menangkap Sofyan dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang. (*)