Balik Nama Sertifikat Tanah Jadi Mudah, Cek Proses dan Biayanya Lewat Aplikasi Ini

Sabtu, 13 September 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: istimewa)

Ilustrasi (Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Proses balik nama sertifikat tanah kini semakin mudah dan praktis berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Melalui aplikasi resmi pertanahan bernama Sentuh Tanahku, masyarakat dapat dengan cepat mengecek biaya, persyaratan, dan tahapan pengurusan balik nama tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aplikasi ini hadir sebagai solusi untuk mempermudah administrasi balik nama, yang selama ini sering dianggap rumit dan memakan waktu. Dengan inovasi digital ini, pengurusan balik nama menjadi lebih transparan, efisien, dan terjangkau.

Baca Juga:  Vivo X300 Ultra Muncul di TKDN, Sinyal Flagship Kamera Segera Hadir

Balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Peralihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, lelang, atau pemasukan hak ke dalam badan usaha. Proses balik nama wajib dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aplikasi, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi penting, termasuk rincian biaya yang harus dibayarkan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur langkah demi langkah pengurusan balik nama. Hal ini membantu mengurangi kebingungan dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Baca Juga:  Xiaomi Redmi 13x Resmi Rilis di Indonesia, Bawa Kamera 108MP dan Harga Rp 1 Jutaan

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

 

Selain kemudahan akses, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pemantauan status pengurusan secara real-time, sehingga pemohon dapat mengetahui progres permohonan mereka kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:  Sukses Diseminasi Informasi, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan INDOPOSCO

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menuntaskan proses balik nama sertifikat tanah, sehingga kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.

Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, dapat mengunduhnya secara gratis melalui App Store maupun Play Store. Dengan layanan digital ini, proses balik nama sertifikat tanah yang dulu dianggap ribet kini bisa dilakukan dengan mudah dan transparan.(red)

Berita Terkait

Psikolog Ingatkan Orangtua Bijak Kenalkan Gadget pada Anak
Vivo X300 Ultra Muncul di TKDN, Sinyal Flagship Kamera Segera Hadir
Infinix GT 30 Pro Resmi Rilis di Indonesia: Smartphone Gaming AI Canggih Harga Terjangkau
Xiaomi Redmi 13x Resmi Rilis di Indonesia, Bawa Kamera 108MP dan Harga Rp 1 Jutaan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:10 WIB

Psikolog Ingatkan Orangtua Bijak Kenalkan Gadget pada Anak

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:10 WIB

Vivo X300 Ultra Muncul di TKDN, Sinyal Flagship Kamera Segera Hadir

Sabtu, 13 September 2025 - 10:44 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah Jadi Mudah, Cek Proses dan Biayanya Lewat Aplikasi Ini

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:29 WIB

Infinix GT 30 Pro Resmi Rilis di Indonesia: Smartphone Gaming AI Canggih Harga Terjangkau

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:10 WIB

Xiaomi Redmi 13x Resmi Rilis di Indonesia, Bawa Kamera 108MP dan Harga Rp 1 Jutaan

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB