JAKARTA, MERCINEWS.COM – Proses balik nama sertifikat tanah kini semakin mudah dan praktis berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Melalui aplikasi resmi pertanahan bernama Sentuh Tanahku, masyarakat dapat dengan cepat mengecek biaya, persyaratan, dan tahapan pengurusan balik nama tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aplikasi ini hadir sebagai solusi untuk mempermudah administrasi balik nama, yang selama ini sering dianggap rumit dan memakan waktu. Dengan inovasi digital ini, pengurusan balik nama menjadi lebih transparan, efisien, dan terjangkau.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Peralihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, lelang, atau pemasukan hak ke dalam badan usaha. Proses balik nama wajib dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui aplikasi, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi penting, termasuk rincian biaya yang harus dibayarkan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur langkah demi langkah pengurusan balik nama. Hal ini membantu mengurangi kebingungan dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Selain kemudahan akses, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pemantauan status pengurusan secara real-time, sehingga pemohon dapat mengetahui progres permohonan mereka kapan saja dan di mana saja.
Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menuntaskan proses balik nama sertifikat tanah, sehingga kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, dapat mengunduhnya secara gratis melalui App Store maupun Play Store. Dengan layanan digital ini, proses balik nama sertifikat tanah yang dulu dianggap ribet kini bisa dilakukan dengan mudah dan transparan.(red)






