Banda Aceh, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menerima sebanyak 633 bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat kota dari 23 partai politik peserta Pemilu 2024 di ibu kota provinsi Aceh itu.
“Untuk jumlah total Bacaleg yang telah kita terima mencapai 633 orang dari 23 partai politik pendaftar,” kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023).
Indra menyebutkan, adapun 633 orang tersebut terbagi dari 448 Bacaleg unsur partai nasional dan 185 dari enam partai politik lokal yakni empat yang sudah lama antara lain Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dan Partai Darul Aceh (PDA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, terdapat dua partai politik lokal baru yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
“Untuk partai sendiri hampir seluruhnya mendaftarkan Bacaleg mereka. Kecuali satu yaitu partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang tidak mendaftar,” ujarnya.
Indra menjelaskan, sebanyak 23 partai Politik peserta pemilu 2024 yang melakukan pengajuan Bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh itu dinyatakan diterima karena sudah memenuhi persyaratan berlaku.
“Alhamdulillah Semuanya berjalan dengan lancar hingga batas akhir pengajuan pukul 23.59 WIB,” kata Indra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh Hasbullah mengatakan semua partai politik yang dinyatakan diterima telah melalui pemeriksaan kelengkapan awal.
“Data Bacalegnya telah kita periksa dan sudah lengkap, nanti data tersebut akan dilakukan verifikasi pada tahapan selanjutnya,” kata Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan, setelah ini masih ada tahapan verifikasi administrasi setiap Bacaleg yang telah diusulkan oleh parpol yang nantinya dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Jika ditemukan tidak sesuai maka data caleg tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan pengajuan dokumen bacaleg sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” ujarnya.
Setelah pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg, maka akan dilakukan verifikasi kembali dokumen tersebut yang dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
“Sebelum penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pemeriksaan administrasi masih sangat panjang, karena semua dokumen tersebut harus di periksa dengan teliti keabsahannya,” demikian Hasbullah.






