Agnes Gracia Ternyata Sudah Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali

Selasa, 11 April 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Fakta baru terkait hubungan AG dan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Davi Ozora, terungkap dalam sidang pembacaan vonis, Senin, (10/4/2023) kemarin.

Disebutkan Hakim, AG mengaku sudah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo. Tak hanya sekali, AG dan Mario Dandy Satriyo ternyata sudah berhubungan badan sebanyak lima kali.

Dalam sidang vonis kemarin, disebutkan pemicu emosi Mario Dandy Satriyo menganiaya David karena pengakuan AG yang mengaku telah bersetubuh dengan David.

Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023,” ungkap hakim Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan, Senin, 10 April 2023.

Pengakuan AG tersebut tak membuatnya trauma, karena ia malah melakukan hubungan badan kembali dengan Mario Dandy Satriyo hingga lima kali.

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” jelas hakim.

Baca Juga:  Sambil Nangis Shane Lukas Ngaku Tak Halangi Mario Dandy karena Takut

Hakim mengatakan, fakta tersebut didapat dari pengakuan AG sendiri di persidangan. Ia menyebutkan jika dirinya telah berhubungan badan dengan anak mantan dirjen pajak itu hingga lima kali.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” tutur hakim.

Baca Juga:  LPSK tolak permohonan perlindungan tersangka AG kasus anak eks Ditjen Pajak

Sederet fakta yang diungkap hakim di persidangan kemarin, membuat AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan usai melihat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan ini.

Vonis hakim terhadap AG tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, yang ingin AG menjalani hukuman empat tahun penjara.

Melihat tuntutan yang lebih renda tersebut, pihak David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis AG tersebut. []

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Teknologi

Meta Hapus Ribuan Akun Remaja di Media Sosial

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:36 WIB

Daerah

Menatap Abad Kedua Teh Kayu Aro

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:14 WIB