Aceh Timur, Mercinews.com – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (23) warga Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (16/3/2023).
SY ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan berat terhadap empat warga Dusun Mesjid, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, sekira pukul 04.00 WIB dan salah satu korban meninggal dunia, tiga lainnya mengalami luka-luka.
Korban yang meninggal dunia yakni, Zarkasyi Mahmud (57), sementara yang luka-luka yaitu, Muliana (40), Zainuddin MH (65) dan Farwan Rasyid (53). saat ini dirawat di Rumah Sakit Graha Bunda, Idi, Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan untuk sementara motif SY nekat menganiaya empat korban dipicu kemarahan karena tidak diberikan uang yang diminta dari saudaranya benisial DO senilai Rp20 ribu.
Setelah tidak diberikan uang, kata Kapolres, pelaku SY keluar dari rumah saudaranya itu langsung menuju ke gudang ikan asin milik korban Zarkasyi Mahmud dan mengambil batu asah pisau berikut satu bilah pisau untuk digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu berada di dalam gudang.
Usai melakukan penganiayaan terhadap Zarkasyi Mahmud, kata Kapolres, SY kemudian melakukan penganiayaan terhadap tiga korban lain yaitu Muliana, Zainuddin dan Farwan Rasyid yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban Zarkasyi Mahmud.
Tetangga yang mendengar keributan di rumah para korban kemudian mendatangi dan melakukan pertolongan, namun Zarkasyi Mahmud meninggal dunai saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, sementara SY melarikan diri,” kata Kapolres.
Memperoleh informasi ada kejadian tersebut, lanjut Kapolres, personel Polsek Julok kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
.
“Tindakan pertama yang kami lakukan adalah melakukan olah TKP, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
(m/c)