Blangpidie (Mercinews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melantik dan mengukuhkan pengangkatan Yusdarman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Abdya sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRK yang digelar, Senin (29/1/2024).
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung DPRK setempat dan dihadiri oleh 13 anggota dewan lainnya.
Yusdarman menggantikan posisi almarhum Muslim yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan pada tanggal 4 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kutipan akta kematian Nomor: 1112-KM-20112023-0001 tanggal 20 November 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengeluarkan keputusan dengan nomor: 592-Kpts/DPP-NasDem/IX/2023.
Surat bertanggal 30 November 2023 tersebut tentang penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Abdya.
Dalam surat tersebut Yusdarman ditetapkan sebagai pengganti almarhum Muslim anggota DPRK Abdya Dapil II yang meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa.
Berdasarkan surat keputusan DPP NasDem selanjutnya Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.1.4.2/19/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan nomor 100.4.2/20/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRK Abdya.
Rapat paripurna DPRK Abdya tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Abdya, Nurdianto yang diikuti oleh 13 anggota dewan lainnya.
Selain itu juga terlihat Sekda Abdya, Salman Alfarisi mewakili Pj Bupati Abdya, unsur Forkompinkab Abdya, kepala SKPK serta sejumlah simpatisan Yusdarman lainnya. []