Warga Langkat di Tangkap Polisi pasok 2.000 liter solar bersubsidi ke Aceh Tamiang

Minggu, 19 Maret 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karang Baru, Mercinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Tamiang menangkap seorang pria muda warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat hendak memasok minyak solar bersubsidi di sebuah gudang alat berat di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang diamankan berinisial SS (27) warga Brandan, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum

Pelaku ditangkap beserta barang bukti di jalan lintas Medan-Banda Aceh kawasan Kejuruan Muda pada Selasa,14 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka hendak mengantar BBM tersebut menggunakan mobil pick-up ke salah satu gudang alat berat di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda,” kata M Isral.

Dijelaskannya pelaku ditangkap seorang diri dengan muatan dua tangki fiber berisi bbm solar sebanyak 2 ton. Namun saat diperiksa petugas, SS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dokumen legalitas jual beli BBM bersubsidi serta tidak mengantongi surat jalan.

Baca Juga:  KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi

Saat itu aparat harus ambil tindakan langsung mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Barbuk yang kita amankan dari lokasi satu unit mobil pick-up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nomor BK 1028 ZU dan satu unit pompa air. Kemudian satu potong selang berdiameter 1 inci sepanjang 2,5 meter dan 2.000 liter atau 2 ton BBM bio solar dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1.000 liter,” papar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Korupsi dana desa Rp1,2 M, Mantan keuchik di Nagan Raya Dijebloskan ke Penjara

Kepada aparat kepolisian tersangka SS alias R mengaku bbm jenis solar bersubsidi tersebut dibeli disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pangkalan Susu, Sumatera Utara diduga untuk dijual ke salah satu perusahaan di Aceh Tamiang dengan harga industri.

(m/c)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB