Sibolga, Mercinews.com – Polisi menetapkan AST (28) sebagai tersangka atas perbuatannya memotong penis pacarnya OG (28). AST pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka (AST) sudah kami amankan di Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Minggu (26/2/2023) seperti dilansir detikcom
Peristiwa AST memotong penis pacarnya OG terjadi saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (25/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.
Taryono mengatakan saat berada di hotel, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun permintaan korban ditolak oleh pelaku.
Korban yang tak terima permintaannya ditolak kemudian mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Kemudian pada siap mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke alat kelaminnya, saat itu korban memang membawa pisau. Pisau itu milik laki-laki,” ucap Taryono.
Sementara itu, Evi Wahyuni Siregar, pengurus hotel tempat kejadian, mengaku tidak mendengar ada suara keributan dari dalam kamar yang ditempati keduanya. Hanya saja setelah kejadian dia diminta oleh AST agar memberikan pertolongan kepada OG yang dalam kondisi kritis di dalam kamar.
“Dia AST mengakunya pasangan suami istri, pada saat chek in tadi pagi dan Chek out besok, pengakuannya mereka dari Kota Padang Sidimpuan, hendak berangkat ke Pulau Nias,” tuturnya. (*)