Banda Aceh, Mercinews.com – Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong dana Otonomi Khusus (Otsus), agar diprioritaskan untuk pemulihan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah tersebut.
“Saya dukung revisi qanun, 60 persen dari provinsi dan 40 persen tingkat kabupaten. Bisa saja kita muatkan beberapa persen untuk anggaran pemulihan korban pelanggaran HAM,” kata Staf Ahli Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman, dalam diskusi dengan Lembaga Aceh Resource & Development (ARD), bertajuk “Mendorong Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Aceh”, di Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2023.
Kamaruzzaman menambahkan, pemimpin di Aceh harus peduli terhadap pemulihan korban pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengakuan Presiden RI, Joko Widodo terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, menjadikan tantangan penyelesaiannya bertambah berat, sebab tidak semua kasus masuk dalam kategori yang diakui.
Kasus Bumi flora dan Bener Meriah, tapi saksinya tidak ada lagi. Kasus Bantaqiah dan Arakundo, bagaimana kelanjutannya?,” ungkap Kamaruzzaman mempertanyakan.
Dikatakan Kamaruzzaman, selain dari dana yang dikeluarkan oleh daerah, seharusnya pemerintah pusat juga harus lebih peduli terhadap penyelesaian tersebut. Ia juga berharap, keadilan bagi korban juga terpenuhi.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh diharapkan bisa dikeluarkan qanun khusus oleh DPRA. Kala merujuk ke MoU Helsinki, maka harus ada KKR nasional (yang tidak tersedia), itu yang membuat KKR di Aceh terkatung-katung,” imbuh Kamaruzzaman.
(*)