Tega Guru Pesantren ini Sodomi 5 Santrinya di Bener Meriah

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Mercinews.com – Entah apa yang merasuki pikiran MIH (26), oknum guru pesantren di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah tega sodomi lima santrinya.

Kasus pencabulan itu terbongkar, ketika salah satu korban (santri-red) bersama orang tuanya membuat laporan ke pihak kepolisian setempat pada (10/5/2023).

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu terjadi pada 2 Januari 2023. Ketika korban diminta untuk mengurut badan pelaku dikamar dayah tersebut.

Kalau sudah malam, ada jadwal piket terhadap santri menemani dikamar pelaku, aturan tugas piket itu dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).

Ketika korban piket, kata Nanang, korban diminta untuk mengurut seluruh badan pelaku. Lantas pada pukul 23.00 WIB korban tertidur pulas di kamar.

“Nah, melihat korban tertidur pulas, pelaku melancarkan aksinya, ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban,” ujar Nanang.

Baca Juga:  12 Rohingya di Aceh ditangkap saat hendak kabur Ke Medan

Dikatakan Nanang, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali terhadap korban yang berbeda.

“Artinya ada lima korban, sedangkan korban yang lain sudah selesai menjalani proses belajar di pesantren tersebut, mereka sudah tamat,” ungkapnya.

Sementara itu, Nanang menyampaikan, berdasarkan adanya laporan dugaan perbuatan tak senonoh tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bergerak cepat.

Baca Juga:  Tidak ada Izin ke Investor China untuk Bangun Pabrik Semen baru di Aceh Selatan

“Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di salah satu masjid di Timang Gajah. Penangkapan didampingi oleh pihak keluarga tersangka,” ungkap Kasat.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. []

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru