Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Hingga Jumat (16/2/2024) pukul 17.30 WIB, suara masuk mencapai 60,49% atau 497.940 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24,94% atau 16.095.885 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 57,06% atau 36.827.806 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 18% atau 11.615.146 suara.
Kapan KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024? Simak Aturannya
Pemungutan Pemilu 2024 telah selesai digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Sejumlah lembaga survei juga telah merilis hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.
Namun, kapan KPU secara resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024?
Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa penetapan hasil Pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan. Berikut penjelasannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengingatkan, jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai 15 Februari 2024.
“Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu 14 Februari 2024.
Adapun hasil perolehan suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” ucap Idham.
Idham berharap, semua pihak dapat menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU, sehingga proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” tambah dia.[]