Pengadilan Tinggi perberat hukuman terdakwa korupsi alat pertanian Abdya

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyidangkan perkara banding tindak pidana korupsi alat pertanian di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyidangkan perkara banding tindak pidana korupsi alat pertanian di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Banda Aceh Mercinews.com – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara terhadap Muharryadi, terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (4/6). Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

“Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Muharryadi. Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dari sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara,” kata dia.

Taqwaddin menyebutkan majelis hakim pengadilan tinggi dalam pertimbangannya menyatakan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Akan tetapi, menyangkut pidana terhadap terdakwa yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding menyatakan tidak sependapat.

“Alasan majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman karena kerugian negara yang didakwakan cukup besar, mencapai Rp3,4 miliar. Serta besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Penyidik KPK Periksa Mahasiswa soal Dugaan Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Selain pidana lima tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan pindana kurungan.

“Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara,” kata Taqwaddin.

Terdakwa Muharryadi merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2018 hingga 2020. Terdakwa ditunjukkan sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

Baca Juga:  Artis Syakir Daulay dan Influencer Dukung Produk Aceh Bersaing ke Nasional-Internasional

Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Traktor tersebut disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.

Namun, uang sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan sehingga mengakibatkan puluhan alat pertanian tersebut rusak berat. Uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB