Pemkab Aceh Timur Instruksikan rumah makan wajib tutup selama Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha. ANTARA/HO-Dok Pemkab Aceh Timur

Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha. ANTARA/HO-Dok Pemkab Aceh Timur

Aceh Timur, Mercimews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengingatkan setiap rumah makan dan warung kopi tutup dan tidak menjajakan makanan pada siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.

“Warung kopi dan rumah makan wajib tutup pada siang hari, tidak menyediakan makanan bagi yang tidak berpuasa,” kata Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha di Aceh Timur, Jumat (28/2/2025).

Amrullah M Ridha juga mengingatkan bagi penjual takjil atau makanan berbuka puasa untuk menjajakan dagangan mulai pukul 15.00 WIB. Bagi yang berjualan sebelum jam tersebut ditindak tegas.

Begitu juga pengusaha warnet, tempat hiburan karaoke agar menghentikan kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Dan kepada pedagang, diingatkan tidak menjual mercon dan kembang api selama bulan suci Ramadhan.

“Bagi nonmuslim, kami ingatkan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka siang hari,” kata Amrullah.

Baca Juga:  Hasil Portugal Vs Prancis Masih 0-0 di Babak Pertama

Penjabat Bupati Aceh Timur juga melarang kalangan remaja balapan liar menggunakan sepeda motor pada saat berlangsungnya shalat tarawih. Serta dilarang mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standar atau blong.

“Penggunaan knalpot blong mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah karena menimbulkan suara yang bising,” kata Amrullah M Ridha.

Baca Juga:  Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi setinggi 2 kilometer

Selain itu, masyarakat juga dilarang bermain batu domino, kartu joker, sabung ayam, maupun perjudian dalam bentuk lainnya, baik konvensional maupun daring atau online, di bulan suci Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya.

“Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah mengerahkan tim mengawasi larangan ini,” kata Amrullah M Ridha.(*)

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB