Pemerintah Aceh bakal atur kembali regulasi soal pendirian rumah ibadah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Kabag Bankum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh Sulaiman, menyatakan pemerintah segera mengatur kembali regulasi pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang dalam Qanun Nomor 4 tahun 2016.

“Sejauh kita melihat bahwa ada yang perlu diselesaikan apabila regulasi yang sudah ada tidak bisa dijalankan, maka perlu diatur kembali,” kata Sulaiman, di Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023)

Sulaiman mengatakan, aturan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tersebut tidak menghambat pendirian rumah ibadah, hanya saja pemahaman pasal per pasal tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana dan masyarakat.

“Karena qanun ini usulan dari masyarakat kepada instansi terkait, apabila itu tidak berjalan maka itulah yang perlu diatur kembali, pasal-pasal mana yang menghambat, tetapi ternyata tidak ada yang menghambat,” ujarnya.

Sulaiman menyampaikan, keberadaan qanun tersebut sebenarnya untuk mempermudah perizinan dengan meminta persyaratan administrasi perizinan pendirian yang terdiri dari rekomendasi pemuka agama, jumlah penduduk, dan luas wilayah.

“Itu tujuan kita mengatur regulasi tadi itu peraturan yang disepakati oleh DPR, mereka berupaya supaya masyarakat sudah berpikir enak beribadah damai tentram sejahtera bahagia dengan adanya regulasi,” katanya.

Kata dia, penyusunan qanun tersebut merujuk pada aturan UU tentang pendirian rumah ibadah dan peraturan lainnya baru kemudian dituangkan pada qanun.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sinabang Aceh

Sulaiman menambahkan, saat ini Pemerintah Aceh hanya menerima laporan terkait kendala perizinan rumah ibadah di Aceh Singkil. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi tersebut.

“Kita bentuk tim yang militan dan mau bekerja sampai akar agar mendapat data yang valid,” ujarnya.

Sementara itu, Pemantau/Penyelidikan di Komnas HAM Perwakilan Aceh Eka Azmiyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian mereka, regulasi yang ada selama ini berpotensi menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di masyarakat. Terutama dalam polemik perizinan gereja di Aceh Singkil yang belum usai.

Masyarakat akan sulit memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah apabila menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 yang prinsipnya mengatur jumlah dukungan dan seterusnya.

Baca Juga:  Aceh Besar berlakukan Siaga Darurat Bencana Kekeringan

“Kalau itu yang digunakan, itu tentu tidak akan mampu dicapai oleh teman-teman yang mendirikan rumah ibadahnya,” katanya.

Dirinya berharap, pemerintah bisa memberikan ruang diskresi proses penyelesaian perizinan pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil dengan mengenyampingkan sementara qanun, tetapi dengan proses dialog dan mediasi sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.

Saat ini, Komnas HAM RI sendiri terus melakukan penyelidikan dan pemantauan termasuk terhadap Perda, qanun atau UU yang memiliki potensi terjadinya diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Termasuk dalam qanun ini masih dilakukan pengkajian untuk kemudian bisa diberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk direvisi atau dicabut,” demikian Eka Azmiyadi. []

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB