Aceh

Pemerintah Aceh bakal atur kembali regulasi soal pendirian rumah ibadah

Ilustrasi - Foto udara umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di halaman Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Kayutangan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (22/4/2023). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Banda Aceh, Mercinews.com – Kabag Bankum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh Sulaiman, menyatakan pemerintah segera mengatur kembali regulasi pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang dalam Qanun Nomor 4 tahun 2016.

“Sejauh kita melihat bahwa ada yang perlu diselesaikan apabila regulasi yang sudah ada tidak bisa dijalankan, maka perlu diatur kembali,” kata Sulaiman, di Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023)

Sulaiman mengatakan, aturan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tersebut tidak menghambat pendirian rumah ibadah, hanya saja pemahaman pasal per pasal tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana dan masyarakat.

“Karena qanun ini usulan dari masyarakat kepada instansi terkait, apabila itu tidak berjalan maka itulah yang perlu diatur kembali, pasal-pasal mana yang menghambat, tetapi ternyata tidak ada yang menghambat,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi tangkap Tiga Nelayan di Aceh Utara penyelundup 200 Kg Sabu

Sulaiman menyampaikan, keberadaan qanun tersebut sebenarnya untuk mempermudah perizinan dengan meminta persyaratan administrasi perizinan pendirian yang terdiri dari rekomendasi pemuka agama, jumlah penduduk, dan luas wilayah.

“Itu tujuan kita mengatur regulasi tadi itu peraturan yang disepakati oleh DPR, mereka berupaya supaya masyarakat sudah berpikir enak beribadah damai tentram sejahtera bahagia dengan adanya regulasi,” katanya.

Kata dia, penyusunan qanun tersebut merujuk pada aturan UU tentang pendirian rumah ibadah dan peraturan lainnya baru kemudian dituangkan pada qanun.

Sulaiman menambahkan, saat ini Pemerintah Aceh hanya menerima laporan terkait kendala perizinan rumah ibadah di Aceh Singkil. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi tersebut.

“Kita bentuk tim yang militan dan mau bekerja sampai akar agar mendapat data yang valid,” ujarnya.

Baca Juga:  Pungli warganya, lima aparatur desa di Nagan Raya ditangkap polisi

Sementara itu, Pemantau/Penyelidikan di Komnas HAM Perwakilan Aceh Eka Azmiyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian mereka, regulasi yang ada selama ini berpotensi menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di masyarakat. Terutama dalam polemik perizinan gereja di Aceh Singkil yang belum usai.

Masyarakat akan sulit memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah apabila menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 yang prinsipnya mengatur jumlah dukungan dan seterusnya.

“Kalau itu yang digunakan, itu tentu tidak akan mampu dicapai oleh teman-teman yang mendirikan rumah ibadahnya,” katanya.

Dirinya berharap, pemerintah bisa memberikan ruang diskresi proses penyelesaian perizinan pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil dengan mengenyampingkan sementara qanun, tetapi dengan proses dialog dan mediasi sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.

Saat ini, Komnas HAM RI sendiri terus melakukan penyelidikan dan pemantauan termasuk terhadap Perda, qanun atau UU yang memiliki potensi terjadinya diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:  Aceh Barat Daya terima penghargaan Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI

“Termasuk dalam qanun ini masih dilakukan pengkajian untuk kemudian bisa diberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk direvisi atau dicabut,” demikian Eka Azmiyadi. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top