MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. (foto: internet)

Ilustrasi | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. (foto: internet)

Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh telah mengeluarkan fatwa terbatas terkait hukum boleh memilih kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Iya, jadi ini khusus fatwa terbatas terkait dengan memilih kotak kosong,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa (19/11/2024).

Hukum boleh memilih kotak kosong tersebut tertuang dalam fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tiga putusan fatwa terbatas MPU Aceh itu yakni, memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.

Baca Juga:  Stok Beras di Aceh Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah

Poin keduanya disebutkan, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.

Ketiga, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh.

Lem Faisal menjelaskan, pemilihan pemimpin dalam Islam itu tergantung dari cara yang telah disepakati. Dengan ketentuan utama tidak boleh terjadi kekosongan pemimpin.

Jika melihat sistem pemilihan di Indonesia dan Aceh secara khususnya, maka daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Maka, memilih kotak kosong itu dibolehkan.

“Jadi melihat sistem ketatanegaraan kita, memilih kotak kosong bukan meniadakan pemimpin. Pemimpinnya tetap ada, tetapi bukan dengan cara dipilih, melainkan ditunjuk pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pensiun Akhir Musim, Toni Kroos Tak Kuasa Menahan Tangis Perpisahan

Ia menuturkan, agama memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong. Dalam artian mereka tidak setuju dengan calon yang ada, akhirnya lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjuk pemerintah.

“Karena itu, masyarakat yang berinisiatif ataupun punya kemauan memilih kotak kosong, itu dibenarkan dalam agama kita (Islam),” demikian Lem Faisal.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 ini, terdapat dua daerah di Aceh yang melawan kotak kosong, yaitu untuk Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.

Untuk calon Bupati Aceh Tamiang, kandidat yang bakal melawan kotak kosong adalah pasangan Armia Fahmi-Ismail. Mereka diusung sembilan partai politik baik nasional maupun lokal.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di wilayah tengah Aceh

Adapun pengusung Armia Fahmi-Ismail adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PPP dan Gerindra.

Sedangkan untuk Aceh Utara, yang bakal melawan kotak kosong yaitu pasangan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Tarmizi Panyang). Keduanya merupakan kader Partai Aceh.

Pasangan ini mendapat diusung dan didukung 15 partai politik lokal maupun nasional yaitu Partai Aceh, PAS, SIRA, PNA, PDA, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PSI, PDI Perjuangan, PPP dan Golkar. (*)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB