MK perintahkan hitung ulang suara calon DPRK di semua TPS Bandar Baru Pidie Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Suara pemilu

Ilustrasi Surat Suara pemilu

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Aceh.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6) seperti dilansir Antara.

Tangkapan layar – Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan isi pertimbangan putusan perkara PHPU Pileg Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam permohonan NasDem, partai itu mendalilkan bahwa terjadi penambahan pada perolehan suara Partai Aceh pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

Jumlah suara Partai Aceh pada Model D Hasil Kecamatan sebanyak 14.944 suara. Jumlah itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru yang totalnya sejumlah 13.828 suara sehingga terdapat selisih 1.116 suara.

Selain itu, NasDem juga mendalilkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan tata cara yang benar.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

Baca Juga:  Salman Berharap Usulan Masyarakat Lembah Sabil Menjadi Prioritas

Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah sebanyak 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara. Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait,” kata dia.

Terhadap dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga:  Barack Obama dan istrinya dukung Kamala Harris dalam Pilpres AS

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, menyatakan belum terdapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.

“Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional pemilih, menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3,” ucapnya.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru