Meulaboh, Mercinews.com – Pernikahan beda negara antara seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Cina, Feng Guoming (37), dengan gadis Aceh di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, jadi polemic karena tanpa sepengetahuan aparatur desa setempat.
Feng Guoming yang kini telah memeluk Agama Islam dan namanya menjadi Muhammad Ilham, resmi mempersunting dara Aceh, Ratmi Yanti (20).
Pernikahan itu terjadi pada Senin (13/3/2023), di mana akad nikah dipimpin oleh Tgk Muhammad Yasin yang disaksikan oleh Tgk A Mukhtar Harib, MA dan Tgk Syuhada setelah diberikan wakilah oleh adik kandung sang mempelai wanita, yakni Aulia Rahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keuchik Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Said Zul’asfi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui pernikahan warga asing tersebut setelah beredarnya isu bahwa WNA asal Cina telah mempersunting dara Aceh dan telah melangsungkan akad nikah di Gampong Lapang.
Terkait kabar tersebut, terang Said, aparat Gampong Lapang langsung mendatangi rumah tempat tinggal mempelai wanita di desa setempat.
Hal ini dilakukan setelah banyak pihak mempertahankan prosesi pernikahan tersebut dan ternyata kabar tersebut benar adanya.
“Pernikahan dan pesta yang berlangsung di desa kami sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada kami selaku keuchik, termasuk kepada kadus atau kepala dusun, juga tidak ada pemberitahuan,” ungkap Said Zul’asfi.
Ia menyesalkan dan menduga ada calo atau ada pihak yang bermain sehingga mereka enggan memberitahukan pernikahan beda negara itu kepada keuchik setempat.
Namun begitu, beber Said, dari pengakuan pihak wanita bahwa ia telah memberitahukan kepada seseorang, namun seseorang tersebut tidak memberitahunya kepada keuchik setempat seperti sengaja ditutupi.
Keuchik menduga bahwa bisa jadi pihak perempuan mempercayakan hal itu kepada seseorang di desanya untuk diberitahukan kepada keuchik, tapi tak disampaikan Amanah tersebut.
Sebab itu, pihaknya menyayangkan hal tersebut karena pernikahan itu tidak sepengetahuan aparat desa.
“Kami menduga ada permainan dalam masalah pernikahan WNA dengan warga Aceh,” tukas Said.
Disebutkan dia, seharusnya setiap WNA yang masuk tentu harus adanya pengawasan bersama.
Apalagi jika ada WNA yang melaksanakan pernikahan dengan penduduk setempat.
“Pernikahan merupakan hal yang sangat mulia guna menghindari hal-hal yang melanggar aturan syariat,” urainya.
“Namun untuk kejelasan identitas WNA yang melangsungkan resepsi, tentu harus diketahui juga oleh semua pihak terkait, termasuk keuchik tempat pernikahan mereka,” sebut Said Zul.
Ia mengungkapkan hal tersebut guna mempertegas bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui masalah tersebut.
Hal itu karena tidak sedikit lembaga dan instansi pemerintah yang mempertanyakan masalah tersebut kepada dirinya.
“Bukan acara pernikahan saja yang tidak disampaikan kepada kita, akan tetapi keberadaan wanita tersebut yang sudah 1 tahun tidak dilaporkan kepada keuchik atau kadus di desa kita,” ungkapnya.
Disebutkan, wanita yang dinikahi WNA tersebut berasal dari Aceh Selatan yang selama ini tinggal bersama saudaranya di Desa Lapang.
Sedangkan Feng Guoming alias Muhammad Ilham merupakan karyawan PLTU Nagan Raya, dengan nomor Paspor: P.CHN.EJ3806542.
(m/c)