Banda Aceh, Mercinews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya memastikan, pihaknya akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Nanggroe Aceh (PNA) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, setiap usulan PAW yang masuk ke DPRA akan tetap diproses, namun karena ada proses gugatan hukum, pihaknya tidak bisa melanjutkan.
Namun, jika persoalan di internal partai sudah selesai dan putusan hukum sudah berkekuatan tetap, tentu DPRA akan melanjutkan usulan tersebut sesuai dengan tata tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang ada masuk usulan PAW dari PNA beberapa waktu lalu dan sejatinya lembaga tetap akan memproses setiap surat yang masuk.
Jadi, kenapa tidak dibahas kembali, memang karena ada proses hukum yang sedang berjalan, otomatis tidak bisa kita proses dulu,” sebut Saiful Bahri, Senin, (20/2/2023) di Banda Aceh.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA telah menyurati pimpinan DPRA dan mengusulkan PAW kepada dua anggota DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.
Namun karena terjadi gugatan hukum antara dua kubu PNA versi Irwandi Yusuf dan PNA versi KLB Birereun di bawah pimpinan Samsul Bahri sehingga proses PAW tidak berlanjut.
Lalu, pada 9 Februari 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.
Lebih lanjut kata Pon Yaya, jika memang sudah ada keputusan inkrah kemungkinan DPRA akan meninjau dan dijadwalkan kembali.
“Tentu di lembaga banyak persoalan yang harus dibahas dan ini akan round down kembali mana saja yang harus didahului. Artinya kita tidak menganulir seluruh surat yang masuk ke lembaga dari partai,” tegasnya, (*)
Follow Berita Mercinews di Google News