Ketua DPRA akan Proses usulan PAW Tiyong dan Fahlevi dari PNA

Senin, 20 Februari 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya memastikan, pihaknya akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Nanggroe Aceh (PNA) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setiap usulan PAW yang masuk ke DPRA akan tetap diproses, namun karena ada proses gugatan hukum, pihaknya tidak bisa melanjutkan.

Namun, jika persoalan di internal partai sudah selesai dan putusan hukum sudah berkekuatan tetap, tentu DPRA akan melanjutkan usulan tersebut sesuai dengan tata tertib.

“Memang ada masuk usulan PAW dari PNA beberapa waktu lalu dan sejatinya lembaga tetap akan memproses setiap surat yang masuk.

Jadi, kenapa tidak dibahas kembali, memang karena ada proses hukum yang sedang berjalan, otomatis tidak bisa kita proses dulu,” sebut Saiful Bahri, Senin, (20/2/2023) di Banda Aceh.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA telah menyurati pimpinan DPRA dan mengusulkan PAW kepada dua anggota DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.

Baca Juga:  Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Namun karena terjadi gugatan hukum antara dua kubu PNA versi Irwandi Yusuf dan PNA versi KLB Birereun di bawah pimpinan Samsul Bahri sehingga proses PAW tidak berlanjut.

Lalu, pada 9 Februari 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Baca Juga:  Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Lebih lanjut kata Pon Yaya, jika memang sudah ada keputusan inkrah kemungkinan DPRA akan meninjau dan dijadwalkan kembali.

“Tentu di lembaga banyak persoalan yang harus dibahas dan ini akan round down kembali mana saja yang harus didahului. Artinya kita tidak menganulir seluruh surat yang masuk ke lembaga dari partai,” tegasnya, (*)

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS
Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah
Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus
Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:51 WIB

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:42 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Berita Terbaru

Rafly Kande saat memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari PKS, di Banda Aceh, Rabu (23/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Politik

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB