Ketua DPRA akan Proses usulan PAW Tiyong dan Fahlevi dari PNA

Senin, 20 Februari 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya memastikan, pihaknya akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Nanggroe Aceh (PNA) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setiap usulan PAW yang masuk ke DPRA akan tetap diproses, namun karena ada proses gugatan hukum, pihaknya tidak bisa melanjutkan.

Namun, jika persoalan di internal partai sudah selesai dan putusan hukum sudah berkekuatan tetap, tentu DPRA akan melanjutkan usulan tersebut sesuai dengan tata tertib.

“Memang ada masuk usulan PAW dari PNA beberapa waktu lalu dan sejatinya lembaga tetap akan memproses setiap surat yang masuk.

Jadi, kenapa tidak dibahas kembali, memang karena ada proses hukum yang sedang berjalan, otomatis tidak bisa kita proses dulu,” sebut Saiful Bahri, Senin, (20/2/2023) di Banda Aceh.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA telah menyurati pimpinan DPRA dan mengusulkan PAW kepada dua anggota DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.

Baca Juga:  KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi

Namun karena terjadi gugatan hukum antara dua kubu PNA versi Irwandi Yusuf dan PNA versi KLB Birereun di bawah pimpinan Samsul Bahri sehingga proses PAW tidak berlanjut.

Lalu, pada 9 Februari 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Baca Juga:  Muklis Aw Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRK Abdya Dalam Rapat Paripurna

Lebih lanjut kata Pon Yaya, jika memang sudah ada keputusan inkrah kemungkinan DPRA akan meninjau dan dijadwalkan kembali.

“Tentu di lembaga banyak persoalan yang harus dibahas dan ini akan round down kembali mana saja yang harus didahului. Artinya kita tidak menganulir seluruh surat yang masuk ke lembaga dari partai,” tegasnya, (*)

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2
Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024
Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah
Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU
Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini
Setelah Gerindra, PDIP juga Dukung Mualem di Pilgub Aceh 2024
Airlangga Mundur dari Ketum Golkar dan Tinggalkan Rumah Dinas
Partai Demokrat Beri Surat Tugas sebagai Cagub Aceh ke Mualem

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 14:18 WIB

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 - 14:05 WIB

Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini

Berita Terbaru

Foto : Dandim 0110 Abdya saat membacakan amanat. Mercinews.com

Daerah

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB