Dua Preman Gampong di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Usai Pungli rumah warga

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Mercinews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua terduga preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yakni, TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti, keduanya merupakan pengangguran.

Baca Juga:  Narapidana Narkoba di Lapas Lhokseumawe Kabur saat dirawat di Rumah Sakit
Polisi memeriksa terduga pelaku pungli di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/3/2023).

“Kini keduanya sudah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Heydi Rabu. (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heydi menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB di salah satu rumah warga yang berada di Gampong Hagu Barat Laut. Rumah tersebut sedang dilakukan pembangunan.

Baca Juga:  Sidang Banding ditolak: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Selanjutnya, pelaku tersebut memberhentikan para pekerja yang sedang melakukan pembangunan apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Mengetahui hal tersebut, pemilik rumah itu langsung melaporkannya kepada tim URC. Dan petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.

Dikatakan Heydi, kini kedua terduga pelaku premanisme dan pungli langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Wanita yang Potong Penis Pacarnya di Sibolga Jadi Tersangka

“Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe dalam menangani pengaduan masyarakat guna menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB