Hukum

Dua Preman Gampong di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Usai Pungli rumah warga

ilustrasi@ Foto

Aceh Utara, Mercinews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua terduga preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yakni, TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti, keduanya merupakan pengangguran.

Polisi memeriksa terduga pelaku pungli di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/3/2023).

“Kini keduanya sudah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Heydi Rabu. (15/3/2023).

Heydi menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB di salah satu rumah warga yang berada di Gampong Hagu Barat Laut. Rumah tersebut sedang dilakukan pembangunan.

Baca Juga:  Warga Lhokseumawe Mengeluh Biaya Ambulans Pemulangan Jenazah di RSKI 500 Ribu

Selanjutnya, pelaku tersebut memberhentikan para pekerja yang sedang melakukan pembangunan apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Mengetahui hal tersebut, pemilik rumah itu langsung melaporkannya kepada tim URC. Dan petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.

Dikatakan Heydi, kini kedua terduga pelaku premanisme dan pungli langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe dalam menangani pengaduan masyarakat guna menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

(m/c)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top