Banda Aceh, Mercinews.com – Dua tersangka penyeludup narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (15/6/2024) lalu, terancam mendapat hukuman mati. Mereka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Kini dua tersangka yang ditangkap telah ditahan di Mapolda Aceh. Untuk para pelaku tindak pindana tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).
Kapolda mengatakan, kedua tersangka berinisial I dan M ditangkap oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh di wilayah perairan Aceh Timur, Aceh. Tersangka I merupakan tekong atau pawang boat nelayan yang membawa narkoba dari Malaysia menuju Aceh. Sementara M adalah aktor pengendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penangkapan ini tim berhasil mengamankan kapal nelayan di wilayah perairan Idi, Aceh Timur yang membawa sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis metametamin atau sabu-sabu dari Malaysia,” ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Aceh lewat jalur laut dengan jumlah yang besar. Kemudian, informasi ini dikembangkan dan pihak Kepolisian bersama Bea Cukai dengan menggunakan kapal berhasil mencegah kapal nelayan tersebut di tengah laut.
Dalam penangkapan ini tiga orang tersangka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka yaitu I. Sementara dua tersangka lain yang merupakan ABK kapal masih dalam pengejaran petugas. “Kemudian juga berhasil ditangkap 1 orang kawak kapal berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang bot, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Langsa untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian kembali menangkap satu tersangka lain berinisial M yang merupakan aktor pengendali. M memiliki peran untuk menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju ke Aceh.
Dari hasil penyelidikan diketahui, 180 kilogram narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh sindikat jaringan internasional untuk masuk melalui jalur Laut Selat Malaka dari Malaysia, Indonesia, menuju ke Daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh.
“Dari hasil pengembangan, di lokasi lain bertempat di Desa Blang Kuyuk, kecamatan Julo, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan juga mengamankan satu orang lainnya dengan inisial M yang berperan selaku pengendali. Barang haram ini dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Modus penyeludupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh,” ungkap Achmad Kartiko.
Kapolda mengatakan, saat ini wilayah Aceh kerap menjadi sasaran sebagai daerah masuknya narkoba jaringan internasional. Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan daerah ini sangat rawan. Oleh karena itu, Kapolda mengajak semua pihak untuk sama-sama berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan pihak lainya seperti Panglima Laot. Sebab, banyak kita ungkap kasus penyeludupan narkoba yang melibatkan nelayan. Nelayan sekarang sudah tidak lagi mau menangkap ikan, tapi ikut terlibat dalam penyeludupan barang-barang ilegal,” katanya.
Sepanjang tahun 2024 ini, priode Januari sampai dengan Juni, Polda Aceh beserta Polres jajaran telah menangani 600 kasus penyalahgunaan narkotika, tersangkanya 815 orang, barang buktinya 720 kilogram ganja, 299,8 kilogram sabu, dan 5.003 butir ekstasi, serta 13 hektare lahan ganja dimusnahkan.
“Berdasarkan hasil evaluasi bahwa narkotika jenis sabu ini ke Aceh masih cukup tinggi. Sehingga Polda Aceh dan jajaran, dan kita juga menggandeng instansi terkait dalam hal ini Be Cukai, BNN dan TNI untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” tegasnya.