Banda Aceh Mercinews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua pejabat Majelis Adat Aceh (MAA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/6).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa yakni Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di MAA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di samping pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.
Baca juga: Dua pejabat MAA didakwa korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar
Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut rekanan pengadaan buku yakni terdakwa Emi Sukma dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dihukum dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP,” kata JPU.
JPU mengatakan lembaga MAA mengelola anggaran Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Anggaran tersebut untuk pengadaan buku adat istiadat serta mebel kantor.
Kemudian, kata JPU, para terdakwa membagi anggaran tersebut menjadi 23 paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Selanjutnya, terhadap rekanan pelaksana paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung karena nilainya di bawah Rp200 juta per paket.
Terdakwa juga menyediakan sejumlah perusahaan untuk mengerjakan pengadaan buku. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Buku dari pengadaan tersebut sebagian besarnya masih terbungkus dalam kotak dan tidak dibagikan. Selain itu juga ada kekurangan volume pekerjaan, kata JPU.
“Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Jumat (7/6), dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.
MAA merupakan, lembaga daerah di bawah naungan Pemerintah Aceh. Selain di bawah pemerintah provinsi, lembaga daerah tersebut juga dibentuk di tingkat kabupaten kota. Tugas dan fungsi lembaga tersebut melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat istiadat di Provinsi Aceh.
(m/c)
Sumber Berita : Antara