2 pejabat Majelis Adat Aceh dituntut lima tahun penjara terkait korupsi buku

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto - Para terdakwa mengikuti persidangan tindak pidana korupsi pengadaan buka adat Rp5,6 miliar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

foto - Para terdakwa mengikuti persidangan tindak pidana korupsi pengadaan buka adat Rp5,6 miliar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh Mercinews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua pejabat Majelis Adat Aceh (MAA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/6).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa yakni Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di MAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Baca Juga:  Dandim KBA, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas

Baca juga: Dua pejabat MAA didakwa korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar

Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut rekanan pengadaan buku yakni terdakwa Emi Sukma dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dihukum dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP,” kata JPU.

Baca Juga:  Berangkat naik haji Nagita nangis berpisah dengan Rafathar dan Rayyanza

JPU mengatakan lembaga MAA mengelola anggaran Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Anggaran tersebut untuk pengadaan buku adat istiadat serta mebel kantor.

Kemudian, kata JPU, para terdakwa membagi anggaran tersebut menjadi 23 paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Selanjutnya, terhadap rekanan pelaksana paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung karena nilainya di bawah Rp200 juta per paket.

Terdakwa juga menyediakan sejumlah perusahaan untuk mengerjakan pengadaan buku. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Buku dari pengadaan tersebut sebagian besarnya masih terbungkus dalam kotak dan tidak dibagikan. Selain itu juga ada kekurangan volume pekerjaan, kata JPU.

Baca Juga:  Oknum TNI Diduga Habisi Pemuda Aceh Timur, Keluarga Ungkap Kejanggalan dan Lapor LBH

“Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Jumat (7/6), dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

MAA merupakan, lembaga daerah di bawah naungan Pemerintah Aceh. Selain di bawah pemerintah provinsi, lembaga daerah tersebut juga dibentuk di tingkat kabupaten kota. Tugas dan fungsi lembaga tersebut melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat istiadat di Provinsi Aceh.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk
Transaksi Rp 600 Triliun, 3 juta Lebih warga Indonesia Main Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:59 WIB

2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Foto : Dandim 0110 Abdya saat membacakan amanat. Mercinews.com

Daerah

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB