2 pejabat Majelis Adat Aceh dituntut lima tahun penjara terkait korupsi buku

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto - Para terdakwa mengikuti persidangan tindak pidana korupsi pengadaan buka adat Rp5,6 miliar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

foto - Para terdakwa mengikuti persidangan tindak pidana korupsi pengadaan buka adat Rp5,6 miliar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh Mercinews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua pejabat Majelis Adat Aceh (MAA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/6).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa yakni Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di MAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Baca Juga:  Polisi tangkap Tiga Nelayan di Aceh Utara penyelundup 200 Kg Sabu

Baca juga: Dua pejabat MAA didakwa korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar

Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut rekanan pengadaan buku yakni terdakwa Emi Sukma dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dihukum dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP,” kata JPU.

Baca Juga:  Pakar Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan Keterangan Palsu

JPU mengatakan lembaga MAA mengelola anggaran Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Anggaran tersebut untuk pengadaan buku adat istiadat serta mebel kantor.

Kemudian, kata JPU, para terdakwa membagi anggaran tersebut menjadi 23 paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Selanjutnya, terhadap rekanan pelaksana paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung karena nilainya di bawah Rp200 juta per paket.

Terdakwa juga menyediakan sejumlah perusahaan untuk mengerjakan pengadaan buku. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Buku dari pengadaan tersebut sebagian besarnya masih terbungkus dalam kotak dan tidak dibagikan. Selain itu juga ada kekurangan volume pekerjaan, kata JPU.

Baca Juga:  Unjuk rasa di Bangladesh Lebih dari 100 orang tewas

“Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Jumat (7/6), dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

MAA merupakan, lembaga daerah di bawah naungan Pemerintah Aceh. Selain di bawah pemerintah provinsi, lembaga daerah tersebut juga dibentuk di tingkat kabupaten kota. Tugas dan fungsi lembaga tersebut melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat istiadat di Provinsi Aceh.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB