“Integritas ASN Kejaksaan bukan hanya sekadar mengikuti peraturan, tetapi juga merupakan keberanian moral untuk mempertahankan keadilan dan mengembangkan kepercayaan masyarakat yang berkelanjutan.”
Oleh: Tim Peserta Diklat PKA III Kelas 3 Badiklat Kejaksaan bekerja sama dengan LAN RI
Integritas: Lebih dari Sebatas Kepatuhan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan, integritas tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan, melainkan merupakan komitmen moral yang mengharuskan kejujuran, tanggung jawab, dan ketekunan dalam menghimpun nilai hukum serta praktik sehari-hari. Dalam penegakan hukum, integritas mencerminkan karakter dan etika individu dalam memberikan pelayanan publik.
Kejaksaan memiliki peran penting: mengawasi, menuntut, hingga melaksanakan hukum pidana. Oleh karena itu, integritas ASN Kejaksaan menjadi landasan utama yang memengaruhi apakah keadilan dapat ditegakkan dengan objektivitas dan tanpa campur tangan.
Mengapa Integritas Sangat Vital?
Ada beberapa alasan mendasar yang menjadikan integritas ASN Kejaksaan sangat penting:
- Menjamin keadilan dalam penanganan kasus
- Menghindari intervensi dari politik atau ekonomi
- Memelihara kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum
- Mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel
Data menunjukkan, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan cukup tinggi. Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 mencatat bahwa Kejaksaan RI berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya, dengan skor 76%. Namun, angka ini merupakan pencapaian yang harus dipertahankan, bukan alasan untuk berpuas diri.
Siapa yang Menjaga Integritas Itu?
Integritas merupakan tanggung jawab bersama. ASN Kejaksaan baik jaksa fungsional, pejabat struktural, maupun staf pendukung harus terlibat dalam ekosistem integritas. Pimpinan lembaga perlu memberikan contoh, pengawas internal harus bekerja secara mandiri, dan masyarakat sipil harus diikutsertakan sebagai pengawas.
“Ketika integritas menjadi bagian dari budaya, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan hukum, tetapi juga menciptakan harapan bagi bangsa.”
Ruang dan Kesempatan untuk Integritas
Integritas harus dijunjung tinggi di semua aspek, mulai dari ruang penyidikan, pelayanan publik, interaksi dengan pengacara dan saksi, hingga dalam sistem digital. Contoh positif ditunjukkan oleh Kejati DKI Jakarta yang telah menerapkan sistem e-integrity untuk memantau proses penanganan kasus secara langsung.
Kesempatan untuk menegakkan integritas hadir setiap hari ketika menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik atau perusahaan, saat menghadapi tekanan dari luar, atau dalam memberikan pelayanan sederhana di meja informasi. Dengan kata lain, integritas seharusnya tidak menjadi fokus sementara ia harus menjadi napas bagi setiap ASN Kejaksaan.
Strategi Mempertahankan Integritas
Ada lima langkah penting yang perlu dipegang teguh:
- Pendidikan mengenai etika dan antikorupsi
- Transparansi dalam proses hukum
- Pengawasan internal yang kuat
- Partisipasi masyarakat sebagai mitra pengawas
- Keteladanan pimpinan dalam setiap pengambilan keputusan
Kejaksaan RI telah mengambil langkah penting melalui Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2024 mengenai Kode Etik Jaksa, beserta saluran pengaduan elektronik eprowas.kejaksaan.go.id.
Inisiatif ini harus dioptimalkan agar tidak sekadar menjadi formalitas.
Realitas Penanganan Kasus Korupsi
Capaian dalam penanganan kasus korupsi pada Semester I Tahun 2025 mencapai 43,43%. Berbagai kasus besar telah ditangani, mulai dari dugaan korupsi di PT Sritex, Pertamina, Sugar Group Companies, hingga proyek digitalisasi pendidikan dengan kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
Di tingkat daerah, sejumlah Kejaksaan Negeri dan Tinggi menunjukkan kinerja yang signifikan, seperti Kejati NTT dengan 77 kasus tindak pidana korupsi dan Kejati Bali dengan 41 perkara. Angka-angka tersebut menunjukkan keseriusan, namun juga mengingatkan bahwa integritas merupakan syarat mutlak agar pemberantasan korupsi memiliki makna nyata bagi masyarakat.
Penutup
Di zaman ketika informasi bersifat terbuka, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga cara pencapaiannya. Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan yang memiliki integritas bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai moral bangsa. Tanpa integritas, sistem hukum akan kehilangan esensi keadilan; sebaliknya, dengan integritas, Kejaksaan menjadi pilar kepercayaan publik.
Oleh karena itu, integritas bukan sekadar kata-kata kosong, melainkan panduan moral yang menentukan arah Kejaksaan dalam melaksanakan hukum serta membangun peradaban yang adil dan bermartabat.
Referensi
Diandra, Z. (2025, 30 Juli). Kepercayaan Publik atas Kinerja Kejaksaan pada 2025 Menurun. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/kepercayaan-publik-atas-kinerja-kejaksaan-pada-2025-menurun-5Xv97
Simanjuntak, R. A. (2025, 27 Mei). Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Capai 76%.
SINDOnews. https://nasional.sindonews.com/read/1572719/13/survei-indikator-tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-kejaksaan-capai-76-1748340311
Sustain Indonesia. (2025, 22 Juli). Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025: Pentingnya Integritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik. https://sustain.id/2025/07/22/hari-bhakti-adhyaksa-tahun-2025-pentingnya-integritas-untuk-meningkatkan-kepercayaan-publik
Kejaksaan Republik Indonesia. (2025). Laporan Kinerja Semester I Tahun 2025. https://kejaksaan.go.id