Tiktoker Abu Laot divonis 4 bulan dua hari penjara

Selasa, 2 April 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Musfy Ishak yang juga penggiat media sosial tiktoker nama akun Abu Laot dengan hukuman empat bulan dua hari penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.

Vonis tersebut dibacakan majelis majelis hakim diketuai R Hendral dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Terdakwa Musfy Ishak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda dengan hukuman satu bulan kurungan.

Baca Juga:  Tega! Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya sendiri

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Roby Syahputra menuntut terdakwa Musfy Ishak dengan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga:  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

Selain pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp10 juta subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan apakah menerima atau upaya hukum banding atas putusan tersebut.[]

Berita Terkait

UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2
Relawan SaRan di Panto Cut Bantah Ada Yang Tarik Dukungan : Itu Mereka Tebar Fitnah
Resmikan Venue PON XXI di Aceh, Presiden Jokowi: Jangan Tak Terawat
Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Tol Baitussalam Aceh
Dandim dan Forkopimda Banda Aceh Ikut Bawa Kirab Obor Api PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:07 WIB

UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh

Senin, 30 September 2024 - 14:38 WIB

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

Minggu, 29 September 2024 - 16:34 WIB

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

Senin, 23 September 2024 - 14:18 WIB

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Sabtu, 14 September 2024 - 22:34 WIB

Relawan SaRan di Panto Cut Bantah Ada Yang Tarik Dukungan : Itu Mereka Tebar Fitnah

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Hamad I Mohammed)

Olahraga

Hasil Bahrain Vs Indonesia: Skor Imbang 2-2, Gol Menit Akhir

Jumat, 11 Okt 2024 - 01:19 WIB