Tiktoker Abu Laot divonis 4 bulan dua hari penjara

Selasa, 2 April 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Musfy Ishak yang juga penggiat media sosial tiktoker nama akun Abu Laot dengan hukuman empat bulan dua hari penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.

Vonis tersebut dibacakan majelis majelis hakim diketuai R Hendral dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Terdakwa Musfy Ishak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda dengan hukuman satu bulan kurungan.

Baca Juga:  LPSK cabut perlindungan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Roby Syahputra menuntut terdakwa Musfy Ishak dengan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sempat Setubuhi Korban

Selain pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp10 juta subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan apakah menerima atau upaya hukum banding atas putusan tersebut.[]

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Teknologi

Penggalian Terowongan Jalan Raya di Bawah Laut Tiongkok Rampung

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:17 WIB