Rudenim Denpasar Deportasi Paman dan Keponakan WNA Iran, Diduga Curi Uang Bermodus Hipnotis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA asal Iran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA asal Iran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

Bali, Mercinews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang merupakan paman dan keponakan karena diduga terlibat pencurian uang bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan, kedua WNA itu dipulangkan ke Iran melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/10/2026).

“Kedua WNA Iran tersebut berinisial BM (47) dan MH (71). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Setelah tiba di Bali, keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung,” ujar Teguh Mentalyadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengungkapkan, dugaan pencurian terjadi pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan informasi pihak imigrasi, BM dan MH diduga berpura-pura membeli gula pasir di sebuah toko di Pasar Bajera. Keduanya kemudian meminta penukaran uang sebelum mengambil uang dari tas korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800.000. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial,” ungkapnya.

Polsek Kuta mengamankan BM dan MH pada Minggu (20/9/2026). Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Meski proses mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian dan penasihat hukum berakhir dengan kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian terhadap keduanya. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.

Ia menerangkan, pada 22 September 2026, BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian hingga proses pendeportasian selesai. Keduanya kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran, pada Jumat (9/10/2026).

Teguh Mentalyadi, mengatakan, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli

Teguh menegaskan, pendeportasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Selain dideportasi, BM dan MH juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.(red)

Berita Terkait

Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital
Apresiasi Kemitraan Indonesia dan Taiwan, FAI Soroti Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi
Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan
Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas
17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam
Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029
Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Rudenim Denpasar Deportasi Paman dan Keponakan WNA Iran, Diduga Curi Uang Bermodus Hipnotis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Apresiasi Kemitraan Indonesia dan Taiwan, FAI Soroti Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas

Berita Terbaru