“Prosesi pemandian jenazah adalah perlakuan mulia seseorang terhadap orang lain, sekaligus bukti bahwa manusia adalah makhluk sosial yang saling memenuhi hak sesamanya.”
Oleh: Nazwar, S.Fil.I., M.Phil. (Penarasi Jogja Sumatera)
Prosesi pemandian jenazah adalah perlakuan mulia seseorang terhadap orang lain. Prosesi ini sekaligus menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak terlepas dari saling memenuhi kebutuhan satu sama lain. Hal ini teristimewa bagi sesama Muslim. Prosesi pemandian bagi setiap Muslim bahkan menjadi hak bagi setiap jenazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara sederhana, pemandian jenazah sama dengan mandi junub. Hal ini menjadi indikasi bahwa setiap Muslim yang mampu mandi junub juga mampu melakukannya. Sebagaimana yang disampaikan Ustaz Ami Nur Bait dalam kanal ANB bahwa perlakuan jenazah secara umum adalah sama, terkecuali saat ihram (dan tentunya mati syahid yang memang tidak harus dimandikan, pen.).
Syarat pemandi jenazah adalah sesama jenis kelamin, kecuali bagi suami istri dan jenazah anak di bawah tujuh tahun. Tempat pemandian sebagaimana manusia mandi adalah di tempat tertutup.
Secara umum, teknis pelaksanaannya bisa kondisional, bisa ditekuk, menggunakan alat, atau memosisikan jenazah di atas meja. Hal ini yang lebih dipreferensikan oleh ustaz karena lebih memudahkan.
Ustaz Ami menjelaskan bahwa sebelum memandikan, beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah tiga jenis air pemandian, yaitu air pembersih berupa air bercampur bidara atau air sabun, kedua air bersih untuk bilas, dan ketiga air yang dicampur pewangi.
Selanjutnya, pembahasan tentang perlakuan jenazah adalah melalui cara berikut:
Pertama, membersihkan. Jenazah dibersihkan, maksudnya dari kuku yang panjang atau kotor yang hendak dibersihkan sebelum proses lainnya. Termasuk juga membersihkan jenazah dari kotoran dalam dirinya dengan diposisikan sedemikian rupa agar dikeluarkan, baik kencing maupun kotoran, dengan menekan secara perlahan bagian perutnya.
Selain itu, juga dilakukan pemotongan bulu kemaluan, bulu ketiak, dan merapikan kumis jika jenazah laki-laki, serta menyisir atau merapikan rambutnya.
Kedua, diambilkan wudhu baginya. Model wudu dengan mengakhirkan mencuci kaki pada bagian akhir setelah memandikan jenazah selesai, sebagaimana mandi junub, juga diperbolehkan.
Model kedua ini dilakukan dengan mengakhirkan bagian mencuci kepala jenazah, kemudian memandikan secara sempurna (sebagaimana cara pada poin ketiga) hingga diakhiri dengan mencuci kaki jenazah.
Ketiga, menyiramkan jenis air pertama (air bercampur bidara/sabun) sambil menggosok-gosok sekujur tubuh yang diguyur air tersebut, kemudian disiramkan air bersih (biasa) untuk membilas.
Kemudian diulang lagi dengan jenis air pertama sambil melakukan hal yang sama, yaitu menggosok-gosok sekujur tubuh dan disusul langsung dengan jenis air kedua/pembilas.
Hal ini dilakukan secara berulang dan bergantian sedemikian rupa hingga tiga kali, atau bisa juga lima kali bahkan tujuh kali jika dibutuhkan. Intinya adalah berjumlah ganjil.
Terakhir dari proses pemandian ini adalah satu kali (1x) dengan air yang telah dicampur minyak jenis ketiga, yaitu air bercampur minyak wangi.
Bagian terakhir ini diusahakan (diprioritaskan) pada bagian sensitif seperti mata, telinga, dan kelamin sebagai bagian yang paling cepat terkena serangan dari luar seperti serangga.
Mengkafani
Setelah pemandian selesai, jenazah diberi alat pengering seperti handuk, kain, atau lap lainnya, kemudian ditaruh di atas kain kafan yang telah digelar/dipersiapkan.
Kain kafan dianjurkan berlapis tiga. Masing-masing lapisan (setiap lapis) ditaburi kapur barus. Warna kain dianjurkan putih atau lurik (ditaruh pada lapisan kedua).
Sebelum ditutup kain, area sensitif ditutup dengan kapas yang dicampur minyak wangi dan/atau kapur barus, yaitu mata, telinga, kemudian kepala ditutup, lalu ketiak, semua sendi, siku, ruas-ruas jari, dan aurat dengan ukuran yang cukup lebar.
Kemudian, setelah ditutup kain kafan, jenazah diikat dengan dimulai pada bagian atas kepala, leher, dan seterusnya hingga bagian kaki dengan jumlah tali bebas sesuai kebutuhan.
Umumnya, jumlah tali sesuai dengan posisi yang dibutuhkan adalah tujuh. Ikatan yang dibuat menggunakan simpul hidup pada bagian kiri jenazah agar memudahkan untuk ditarik dan dilepaskan sebagaimana dianjurkan untuk dilakukan saat dimasukkan ke liang lahat atau dimakamkan.
Hal yang penting diperhatikan oleh pemandi jenazah adalah keutamaan untuk merahasiakan hal yang dirasa aib atau memalukan bagi si mayit jika didengar orang lain, misalnya terdapat belatung keluar dari dubur atau kemaluan dan lain-lain.
Jika hal tersebut dilakukan, maka dijanjikan Allah bagi pemandi jenazah yang merahasiakan atau tidak menyebarluaskannya adalah diampuni empat puluh dosa besarnya.
Bagi yang mengkafani jenazah, seperti memberi orang pakaian sampai Hari Kiamat. “Wallahu a‘lam wa shadaqallah!”
Mensalatkan
Posisi imam untuk jenazah laki-laki adalah pada bagian kepala, sedangkan untuk jenazah perempuan adalah pada bagian tengah.
Sebagai pertimbangan keutamaan, posisi kepala jenazah adalah di sebelah kiri imam (dengan badan jenazah sebelah kanan), sehingga makmum sebagian besar berada pada sisi kanan imam. Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya, dan keduanya sah.
*Penulis adalah Dosen filsafat di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Lulusan Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM). Aktif menulis dan terlibat dalam berbagai kegiatan riset dan media, termasuk sebagai peneliti lepas di Harian Kompas dan Kepala Bidang Media di LAWAN (Lembaga Analisis Wacana Keislaman dan Nasionalisme






