Pengadilan Memperberat Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)

Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta. Mercinews.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Hukuman Andhi diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Permohonan banding ini diajukan oleh Andhi Pramono ke PT DKI pada April 2024. Hakim pun menerima permohonan banding yang diajukan Andhi.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian putusan banding Andhi seperti dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung putusan hakim.

Putusan banding itu diketok pada Kamis (6/6/2024). Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Teguh Harianto dan Sumpeno.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hindari Judi, Lebih Baik Ditabung Jadi Modal Usaha

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Sebelumnya, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.

Baca Juga:  Korban tewas akibat serangan Rusia di adipasar Kharkiv Ukraina bertambah jadi 14

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.

Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru