Jakarta – Majelis Hakim mengatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia disebut oleh Majelis Hakim telah memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Ricky Rizal pada Selasa, (14/2/ 2023) Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan mengatakan Ricky Rizal terbukti melakukan seluruh perintah yang dititahkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salah satunya, kata dia, Ricky Rizal diperintahkan mengawasi gerak-gerik Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo,” kata Morgan.
Selain itu, Morgan mengatakan, Ricky Rizal juga memiliki peran penyokong lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan salah satunya adalah mengamankan senjata Brigadir J.
Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” ujarnya.
Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menetapkan Ricky Rizal bersalah dalam perkara tersebut.
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar Morgan.
Sebelumnya, Ricky Rizal ditetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara,(*)