259 warga binaan Rutan Banda Aceh terima remisi

Rabu, 10 April 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Sebanyak 259 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Remisi khusus lebaran tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah usai shalat ied Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah mengatakan dari 259 warga binaan atau narapidana yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas.

“Untuk Idul Fitri tahun ini, kami mengusulkan 259 warga binaan menerima remisi dan disetujui semuanya. Dari 259 warga binaan yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas,” kata Rian Firmansyah.

Rian Firmansyah menyebutkan remisi diberikan berkisar 15 hingga satu bulan setengah. Untuk remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 72 warga binaan.

Baca Juga:  Mario Dandy Gunakan Istilah Sepakbola yaitu Free Kick Saat Aniaya David

“Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 182 warga binaan. Serta remisi satu bulan setengah atau 45 hari diberikan kepada empat orang. Sedangkan untuk remisi dua bulan, tidak ada,” kata Rian Firmansyah.

Ia menyebutkan remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang menjalani pidana pokok minimal enam bulan. Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta selalu mengikuti program pembinaan.

“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan. Dam remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan,” kata Rian Firmansyah.

Baca Juga:  Pengadilan Memperberat Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara

Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dihuni 462 orang terdiri 289 narapidana dan 173 orang lainnya merupakan tahanan. []

Berita Terkait

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB