Langsa, Mercinews.com – Personil Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap seorang pria berinisial A (37) warga Dusun Pusara, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Rabu, 1 Maret 2023.
A ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Indra Sahputra (35) yang juga warga Gampong Birem Puntong.
“Awalnya tersangka datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu, setelah dibuka, korban langsung di serang menggunakan pisau oleh tersangka,” kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi Kamis, (2/3/2023). seperti dilansir Ajnn
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iptu Fahmi, tersangka berhasil ditangkap pihaknya dalam hitungan menit setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka A.
“Tidak sampai 60 menit, tersangka ditangkap sekitar 40 menit setelah kasus penganiayaan terjadi, dirumahnya ditangkap,” kata Iptu Fahmi.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Safara, Lor Metua, Dusun Pusara, Gampong Birem Puntong.
“Pengakuan tersangka, dia menyerang korban karena dendam, ada masalah pribadi,” ungkap Fahmi.
Korban, kata Fahmi, berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari rumah kemudian berlari ke arah jalan lorong.
Waktu itu pelaku sempat mengejar korban, namun setengah jalan pelaku berhenti dan kembali masuk ke rumahnya. Keduanya tinggal dikomplek perumahan yang sama.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka robek dibagian telapak tangan karena memebela diri, setelah kejadian korban langsung dibawa ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti sebilah pisau kini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut. (M/c)